Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Fraksi Demokrat Abstain Soal Perubahan City Branding PPU, Serambi Nusantara Bakal Jadi Gerbang Ibu Kota

Ahmad Maki • Selasa, 4 Februari 2025 | 14:05 WIB
Muhammad Bijak Ilhamdani
Muhammad Bijak Ilhamdani

KALTIMPOST.ID, PENAJAM– Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memilih abstain terkait rencana perubahan city branding daerah dari Serambi Nusantara menjadi Gerbang Ibu Kota.

Istilah Serambi Nusantara sudah digabungkan sejak kepemimpinan Bupati PPU periode 2022-2023, Hamdam Pongrewa.

Sikap ini diambil karena Fraksi Demokrat menilai perubahan tersebut tidak memiliki kajian mendalam, landasan filosofis yang jelas, serta tidak diatur dalam dokumen yang tepat.

Anggota DPRD Kabupaten PPU dari Fraksi Demokrat, Muhammad Bijak Ilhamdani, menegaskan bahwa perubahan istilah tersebut, semestinya bukan dibahas dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), melainkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Ia menyebutkan bahwa Perbup Nomor 27 Tahun 2023, sebenarnya lebih relevan dalam mengatur aspek tersebut.

"Perubahan istilah Serambi Nusantara ke Gerbang Ibu Kota itu menurut kami keliru. Seharusnya ini bukan dibahas di RPJPD, melainkan di Pansus yang berkaitan, yaitu Pansus 27 Tahun 2023. Namun, dalam pembahasan ini, tidak ada kajian yang jelas mengenai urgensinya dan dasar filosofisnya," ungkap Bijak Ilhamdani, usai Rapat Paripurna DPRD PPU, dengan agenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD PPU, serta Persetujuan Bersama DPRD dan Penjabat (Pj) Bupati PPU, Terhadap Enam Rencana Peraturan Daerah (Raperda), Selasa, (4/2/2025).

Ia menjelaskan, bahwa Fraksi Demokrat abstain dengan mengajukan sejumlah catatan yang perlu dipertimbangkan dalam pembahasan selanjutnya.

Disebutkan Fraksi Demokrat DPRD PPU mempertanyakan alasan mendasar dari perubahan ini, sebab menurutnya setiap perubahan harus berorientasi pada asas perbaikan.

Namun menurutnya, hingga rapat finalisasi, Pansus belum mampu menjabarkan secara komprehensif alasan serta manfaat dari perubahan tersebut.

"Setiap perubahan harus ada perbaikannya. Tapi, Pansus tidak mampu menjelaskan mengapa tagline ini harus diubah. Tidak ada kajian, tidak ada landasan filosofis yang jelas. Bahkan, dalam penyampaian laporan umum Pansus pun, tidak ada penjelasan terkait perubahan ini," tambahnya.

Selain itu, Fraksi Demokrat juga mempertanyakan apakah perubahan ini merupakan murni kebijakan pemerintah daerah atau justru dipengaruhi oleh pemimpin yang baru terpilih. Mengingat RPJPD adalah dokumen perencanaan jangka panjang (20 tahun ke depan), ia menilai bahwa istilah Gerbang Ibu Kota muncul tanpa dasar yang kuat.

"RPJPD ini adalah rencana jangka panjang, tapi tiba-tiba muncul istilah Gerbang Ibu Kota. Kita tidak tahu asal-usulnya, apakah ini merupakan kebijakan bupati terpilih yang bahkan belum dilantik. Ini yang harus diteliti lebih lanjut," jelasnya. (*)

Editor : Duito Susanto
#ppu #SERAMBI NUSANTARA #penajam