KALTIMPOST.ID, Dinas Perhubungan (Dishub) Penajam Paser Utara (PPU) akan segera menindaklanjuti laporan dari DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) PPU terkait dugaan aktivitas bongkar muat ilegal yang diduga dilakukan oleh sebuah perusahaan di bidang minyak dan gas (migas) di pelabuhan Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, PPU.
“Setelah menerima laporan, saya memerintahkan staf untuk meninjau lapangan yang dilaporkan DPC LAKI PPU diduga ilegal,” kata Kepala Dishub PPU Alimuddin di ruang kerjanya, Rabu (5/2).
Pria dengan ciri khas berkumis tebal itu mengatakan, bakal berkoordinasi dengan pemilik pelabuhan dan melibatkan dinas teknis terkait. Di antaranya, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PPU.
“Setelah kami cek di lapangan, hasilnya kami sampaikan kepada pimpinan daerah,” ujarnya.
Laporan dari LAKI itu dia terima langsung dari Ketua DPC LAKI PPU, Rokhman Wahyudi yang mendatanginya di ruang kerjanya, Rabu (5/2) pagi.
Seperti diberitakan, tak sekadar menyoroti, LAKI PPU juga mendatangi aktivitas bongkar muat barang yang dilakukan perusahaan yang bergerak di bidang migas, di sebuah pelabuhan di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, PPU, sekira pukul 11.00 Wita, Minggu (2/2).
Sebelumnya, LAKI PPU melalui Wakil Ketua II Suwandi, menduga aktivitas tersebut dilakukan di pelabuhan yang belum memiliki izin dan terindikasi menghindari regulasi serta biaya operasional yang lebih tinggi jika dilakukan di Pelabuhan Benuo Taka, pelabuhan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.
“Kami sudah mendatangi langsung ke lokasi pelabuhan, namun, tidak menemukan siapa-siapa di sana. Menurut keterangan yang kami terima perusahaan sedang libur Minggu,” kata Rokhman Wahyudi usai mendatangi pelabuhan, Minggu (2/2).
Selain itu, sesuai data yang dihimpun bersama tim yaitu Sekretaris DPC LAKI PPU Syarifuddin, dan Dewan Penasihat, Taufik dan Amar, menyebut, bahwa fasilitas pelabuhan dan material yang mereka datangi itu adalah milik perusahaan yang sama.
“Selanjutnya kami segera mengambil langkah-langkah,” kata Rokhman Wahyudi tanpa merinci langkah-langkah yang dimaksud.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPC LAKI PPU Suwandi yang tidak sempat ikut ke lapangan, mengatakan, sesuai data yang dihimpun LAKI PPU, banyak pelabuhan yang menggunakan izin pemanfaatan garis Pantai
Berdasarkan informasi, tahun ini semua pelabuhan itu sudah tidak boleh diberikan lagi izin karena banyak yang merusak kawasan mangrove dan lingkungan lainnya.
“Pelabuhan-pelabuhan itu diduga masih melakukan bongkar muat batu palu walaupun izin sudah tidak ada. Rata-rata pelabuhan tersebut beroperasi di Sepaku dan sekitar Pulau Balang,” ujarnya.
Karena itu, kata dia, LAKI PPU segera bersurat ke Dishub PPU untuk melakukan upaya diperlukan terhadap pelabuhan-pelabuhan yang secara teknis sisi daratnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Kalau sisi lautnya menjadi bagian dari kewenangan KSOP,” kata Suwandi.
Dia sangat menyayangkan sekali jika kegiatan bongkar muat diduga sengaja untuk menghindari regulasi dan memanfaatkan pelabuhan yang tidak berizin untuk kepentingan internal perusahaan.
Karena itu, ia mendesak Dishub dan KSOP untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan dimaksud atas dugaan pelanggaran peraturan pelayaran dan kepabeanan.
“Kami meminta KSOP untuk bertindak tegas dan memberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini adalah pelanggaran serius yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Suwandi.
Namun, KSOP Kelas I Balikpapan tidak memberi respons saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Selasa (4/2).
Editor : Hernawati