Efisiensi Anggaran, Dana Transfer PPU Dipangkas Rp52 Miliar

Ahmad Maki • Dipublikasikan Jumat, 7 Februari 2025 | 15:51 WIB
Kepala BKAD PPU, Muhajir.
Kepala BKAD PPU, Muhajir.

KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp52 miliar sebagai dampak dari terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pemangkasan tersebut ditegaskan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025, yang mengatur penyesuaian alokasi transfer ke daerah. 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran sebenarnya telah dimulai sejak Desember 2024. Saat itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat edaran bersama yang meminta pemerintah daerah melakukan pencadangan belanja.

“Jadi, dari Desember sudah ada arahan untuk pencadangan belanja, kemudian diperkuat dengan Inpres 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi belanja di tingkat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” ujar Muhajir, Jumat (7/2/2025).  

Dijelaskan, dalam Inpres 1 tahun 2025 dilakukan pemangkasan, mencakup Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dana otonomi khusus, dan Dana Alokasi Keistimewaan Yogyakarta dan Dana Desa.

Berdasarkan KMK 29/2025, pemangkasan anggaran untuk PPU mencapai Rp52 miliar, yang terdiri dari, DAU yang ditentukan penggunaannya untuk infrastruktur sebesar Rp20 miliar lebih. Serta DAK sebesar Rp32 miliar, dengan pemangkasan terbesar terjadi pada DAK Nasional untuk jalan. 

Muhajir menambahkan bahwa pemotongan ini belum mencakup DBH yang masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Kementerian Keuangan. Adapun total DAK PPU mencapai Rp71 miliar, dengan alokasi untuk berbagai sektor seperti konektivitas jalan, kesehatan, dan pendidikan.

“Untuk yang terkena pemotongan adalah DAK untuk infrastruktur jalan. Sementara DAK bidang kesehatan dan pendidikan masih aman,” jelasnya. 

Sementara itu, total DAU PPU pada 2025 mencapai sekitar Rp200 miliar, terbagi menjadi DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan DAU yang ditentukan penggunaannya untuk beberapa sektor, seperti kelurahan, kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

“Hanya DAU untuk infrastruktur yang dipotong, sementara sektor pendidikan, kesehatan, dan kelurahan tetap aman,” tambah Muhajir. 

Sebagai perbandingan, DAU PPU pada 2024 berada di angka Rp280 miliar. Dengan adanya pemangkasan ini, Pemkab PPU perlu melakukan penyesuaian dalam perencanaan pembangunan daerah, terutama di sektor infrastruktur yang terdampak langsung oleh kebijakan efisiensi anggaran tersebut. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
efisiensi anggaran Penajam Paser Utara (PPU) Efisiensi anggaran 2025