Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

LAKI Bongkar Dugaan Pelabuhan 'Gelap' di PPU! Pemkab Telusuri Izin!

Ari Arief • Sabtu, 15 Februari 2025 | 10:31 WIB
INSPEKSI: Pejabat DPMPTSP PPU saat melakukan inspeksi lapangan ke pelabuhan yang dilaporkan oleh DPC LAKI dengan dugaan beroperasi secara ilegal.
INSPEKSI: Pejabat DPMPTSP PPU saat melakukan inspeksi lapangan ke pelabuhan yang dilaporkan oleh DPC LAKI dengan dugaan beroperasi secara ilegal.

KALTIMPOST.ID, Dugaan operasional bongkar muat dan pelabuhan ilegal di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) yang jadi sorotan oleh DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) PPU telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.

Dinas terkait langsung bergerak cepat dengan melakukan inspeksi lapangan pada Senin dan Selasa, 3 dan 4 Februari 2025.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Setkab PPU, Nicko Herlambang, mengungkapkan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah mendatangi langsung perusahaan yang diduga beroperasi tanpa izin, sebagaimana diduga oleh DPC LAKI PPU, seperti dilansir beberapa kali oleh media ini.

 Baca Juga: Libur Lebaran 2025 Hampir 10 Hari? Begini Perhitungannya

“Hasil monitoring internal DPMPTSP, di lokasi terdapat beberapa kontainer, peralatan pengeboran gas dan peralatan lainnya untuk kebutuhan kegiatan perusahaan minyak dan gas (migas) ini, dan sebagian merupakan barang dari luar negeri (Tiongkok),” kata Nicko Herlambang, Sabtu (15/2).

Keterangan yang dihimpun DPMPTSP, lanjut Nicko Herlambang, bahwa rencana awal peralatan-peralatan tersebut akan diangkut dari Pelabuhan Semayang, Balikpapan ke pelabuhan bongkar muat milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU di Buluminung.

Namun, memperhatikan kondisi jalan darat yaitu di Kilometer 14 Silkar di Petung, Kecamatan Penajam, PPU, masuk ke area dalam, tidak dapat dilalui oleh trailer karena sangat rusak, sehingga diputuskan oleh perusahaan ini untuk menempuh angkutan laut/danau dengan menyewa tongkang dan tugboat dari Semayang menuju ke lokasi perusahaan di Buluminung (Muan).

 Baca Juga: Isu Pemangkasan Beasiswa Bikin Heboh, Sri Mulyani Beri Jawaban Tegas!

Karena, lanjut Nicko Herlambang sesuai laporan yang diterimanya, jika peralatan  peralatan  tersebut tidak segera dimobilisasi ke lokasi perusahaan di Buluminung maka pengenaan biaya tambahan di atas kapal akan terus berjalan dan akan memberatkan perusahaan.

Selama ini, kata Nicko Herlambang, masih mengutip laporan yang diterimanya,  pengangkutan peralatan peralatan gas lainnya seperti pipa-pipa dilakukan melalui angkutan darat sepanjang jalan darat dapat dilewati.

Tak hanya cek lokasi, ujar Nicko, DPMPTSP telah memanggil field manager perusahaan terkait untuk diminta klarifikasi serta mendorong agar segera memenuhi atau mengurus dokumen perizinan pelabuhan untuk kebutuhan perusahaan sendiri ke depan.

Selain itu,  DPMPTSP juga telah berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan terkait mekanisme perizinan kepelabuhanan.

 Baca Juga: Anggaran Dipangkas, Ombudsman RI 'Putar Otak' Jaga Kualitas Pelayanan Publik!

Seperti diberitakan, tak sekadar menyoroti, LAKI PPU juga mendatangi aktivitas bongkar muat barang yang dilakukan perusahaan yang bergerak di bidang migas, di sebuah pelabuhan di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, PPU, sekira pukul 11.00 Wita, Minggu (2/2).

Sebelumnya, LAKI PPU melalui Wakil Ketua II Suwandi, menduga aktivitas tersebut dilakukan di pelabuhan yang belum memiliki izin dan terindikasi menghindari regulasi serta biaya operasional yang lebih tinggi jika dilakukan di Pelabuhan Benuo Taka, pelabuhan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.

“Kami sudah mendatangi langsung ke lokasi pelabuhan, namun, tidak menemukan siapa-siapa di sana. Menurut keterangan yang kami terima perusahaan sedang libur Minggu,” kata Rokhman Wahyudi usai mendatangi pelabuhan, Minggu (2/2).

 Baca Juga: Cinta Terlarang Tommy Soeharto dengan Sandy Harun: Dari Bintaro hingga ke Sel Dingin Nusakambangan

Selain itu, sesuai data yang dihimpun bersama tim yaitu Sekretaris DPC LAKI PPU Syarifuddin, dan Dewan Penasihat, Taufik dan Amar, menyebut, bahwa fasilitas pelabuhan dan material yang mereka datangi itu adalah milik perusahaan yang sama.

“Selanjutnya kami segera mengambil langkah-langkah,” kata Rokhman Wahyudi tanpa merinci langkah-langkah yang dimaksud.

Sejauh ini, perusahaan yang diduga melakukan aktivitas ilegal itu saat dikonfirmasi melalui surat elektronik ke alamat kantornya di Jakarta sekira pukul 13.53 Wita, Kamis (6/2) tidak memberi respons.

Begitu pula sikap KSOP Kota Balikpapan juga belum diketahui. Saat dikonfirmasi melalui call center WhatsApp (WA) dan e-mail sekira pukul 09.08 Wita, Selasa (4/2) tidak dijawab.

Walaupun sebelumnya media ini sudah sempat berkomunikasi dengan petugas yang menangani melalui saluran WA pada hari yang sama. (*)

Editor : Dwi Puspitarini
#perizinan #pelabuhan ilegal #ppu #Inspeksi #bongkar muat #LAKI