KALTIMPOST.ID, PENAJAM–Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerapkan peraturan bupati (Perbup) terkait sistem budidaya pertanian organik.
Pendekatan itu dilakukan melalui budidaya tanaman sehat yang layak konsumsi dan sesuai standar lembaga sertifikasi organik (LSO).
Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Dinas Pertanian PPU Gunawan menyatakan, sistem pertanian konvensional sudah tidak relevan di PPU.
Hal itu disebabkan rendahnya potensial of Hydrogen (pH) tanah yang semakin terdegradasi akibat eksploitasi berlebihan dengan pupuk kimia.
"Selain itu, ketergantungan petani terhadap pupuk kimia perlu dikurangi. Kami ingin secara bertahap membuka wawasan petani agar mereka lebih memahami manfaat pertanian organik," ujarnga.
Gunawan menekankan bahwa kunci utama dalam meningkatkan produksi pertanian, khususnya padi di PPU, adalah perbaikan sifat fisik, kimia dan biologi tanah. Salah satu langkah utamanya adalah penggunaan pupuk organik.
"Pupuk organik bisa berasal dari kotoran hewan, sisa-sisa panen, maupun pupuk hayati produksi pabrikan. Itu yang paling utama dalam perbaikan kualitas tanah," jelasnya.
Dia juga menerangkan bahwa dengan meningkatkan kandungan bahan organik dalam tanah, pH akan naik secara alami.
Jika ditambah dengan kapur atau asam humat, kondisi tanah akan lebih ideal untuk pertumbuhan tanaman.
"Syarat optimal pertumbuhan padi adalah pH antara 6–7,5. Saat ini, rata-rata pH tanah di PPU sekitar 4, ada yang mencapai 3,5. Itu salah satu penyebab rendahnya produktivitas pertanian," keluhnya.
Transisi ke pertanian organik bukan hal yang mudah. Namun, dengan penerapan perbup tentang sistem pertanian organik dan pendekatan budidaya tanaman sehat, perubahan itu dapat diwujudkan secara bertahap.
"Dalam budidaya tanaman sehat, kami mendorong penggunaan bahan organik sebanyak mungkin," tegasnya.
Sementara itu, pengelolaan hama dan penyakit tanaman (HPT) dilakukan dengan pendekatan alami dan pestisida kimia. "Digunakan sebagai pilihan terakhir," tambahnya.
Sebagai langkah pengendalian hama secara biologis, petani didorong untuk menanam berbagai jenis tanaman refugia di pematang sawah.
Tanaman itu berfungsi menarik serangga predator alami yang membantu mengendalikan hama.
Selain itu, petani juga dapat menggunakan pestisida nabati yang berasal dari bahan alami, seperti daun mimba, daun sirsak, buah maja, bawang putih, dan tembakau.
"Bahkan saat ini sudah banyak produk pestisida organik yang dijual di pasaran," jelasnya.
Gunawan berharap dalam kurun waktu tiga tahun, sistem pertanian di PPU dapat beralih ke metode organik, meskipun tidak sepenuhnya murni.
Minimal, hasil panen memiliki jaminan mutu swadaya yang menyatakan bahwa produk pertanian tersebut layak dikonsumsi dan telah mendapatkan sertifikasi dari LSO.
"Di tingkat nasional, harapannya kita bisa mendapatkan sertifikasi dari Otoritas Kompetensi Pangan Organik (OKPO)," ujarnya.
Namun, Gunawan mengakui masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Dinas Pertanian PPU.
Selain menerapkan perbup terkait pertanian organik, pihaknya juga harus membentuk lembaga jaminan sertifikasi swadaya.
"Sebelum mendapatkan sertifikasi, hasil pertanian kita belum bisa dijual sebagai produk organik. Diperlukan lembaga swadaya yang bertugas mengawasi budidaya pertanian yang dilakukan petani," pungkasnya.
Editor : Dwi Restu A