KALTIMPOST.ID, Rendahnya jumlah pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Penajam Paser Utara (PPU) yang memiliki sertifikasi halal mendapatkan tanggapan Ketua Persatuan UMKM PPU, Rizal Ramadhan.
Dia mengungkapkan keprihatinannya atas rendahnya angka sertifikasi halal di kalangan pelaku UMKM di wilayahnya.
Dari potensi 10.600 UMKM yang ada, baru sekitar 700 yang telah memiliki sertifikasi halal, seperti diwartakan media ini.
“Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Sertifikasi halal sangat penting, terutama dengan adanya aturan dari pemerintah pusat yang semakin ketat,” kata Ketua Persatuan UMKM PPU, Rizal Ramadhan, Kamis (20/2).
Ia menjelaskan bahwa salah satu kendala utama yang dihadapi pelaku UMKM adalah keterbatasan kuota pengurusan sertifikasi halal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Kontrak dengan Bulog vs Keluhan Petani, Perpadi PPU: Kami Dilematis!
Hal ini menyebabkan banyak pelaku UMKM yang kesulitan mendapatkan sertifikasi.
“Kami memahami bahwa pemerintah pusat memiliki keterbatasan anggaran. Namun, kami berharap pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung UMKM PPU dalam memperoleh sertifikasi halal,” katanya.
Menurutnya, alokasi anggaran khusus ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti penyediaan pendampingan dan pelatihan, subsidi biaya sertifikasi, peningkatan kapasitas lembaga sertifikasi halal.
“Dengan adanya dukungan dari pemerintah daerah, kami yakin lebih banyak UMKM di PPU yang akan memiliki sertifikasi halal. Hal ini akan meningkatkan daya saing produk UMKM PPU di pasar lokal dan nasional,” tegasnya.
Persatuan UMKM PPU juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya untuk mencari solusi terbaik dalam mempercepat proses sertifikasi halal bagi UMKM di PPU.
Baca Juga: Kewalahan Tangani PKL Pendatang, Kades Bumi Harapan Minta Bantuan Satpol PP
Majelis Ulama Indonesia (MUI) PPU memberi perhatian terhadap sertifikasi halal bagi produk UMKM ini.
Lembaga umat Islam ini proaktif melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD PPU untuk memberikan usulan dan masukan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Implementasi Jaminan Produk Halal yang akan diterapkan di daerah ini.
MUI PPU berharap dapat bersinergi dengan DPRD dalam menciptakan regulasi yang efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dalam pertemuan Senin (17/2) terungkap dari total 10.600 jumlah UMKM yang ada di PPU, baru sekira 700 UMKM yang telah memiliki sertifikasi halal.
Baca Juga: Kades dan Lurah PPU 'Digembleng' di Kopasgat, Pj Bupati Ikut Pantau!
Ketua Umum MUI PPU, KH Abu Hasan Mubarok menyampaikan bahwa RDP ini sangat strategis dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang (UU) No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
“Sudah banyak kabupaten/kota yang telah merespons dengan serius dan baik UU JPH ini, dan harapan kami, PPU yang telah ditetapkan sebagai bagian strategis dan utama dari pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara agar dapat meresponsnya,” kata KH Abu Hasan Mubarok.
UU JPH ini, kata dia, bukan saja merespons keamanan dan kenyamanan dalam konsumsi suatu produk yang syarat bernilai ibadah, namun juga dapat memproteksi dan menambah selling point bagi para pelaku usaha. ***
Editor : Dwi Puspitarini