Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Selain Kejagung, LSM Guntur Desak DPR RI Gelar RDP, Tangani Dugaan Pencemaran Lingkungan di Mentawir, PPU

Ari Arief • Kamis, 3 April 2025 | 13:20 WIB
HIMPUN DATA: Ketua Umum LSM Guntur, PPU, Kasim Assegaf (kanan) saat mengumpulkan data dengan mendatangi rumah-rumah penduduk di Mentawir, Sepaku, PPU.
HIMPUN DATA: Ketua Umum LSM Guntur, PPU, Kasim Assegaf (kanan) saat mengumpulkan data dengan mendatangi rumah-rumah penduduk di Mentawir, Sepaku, PPU.

KALTIMPOST.ID, Selain mengirim surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada 27 Maret 2025 untuk keperluan audiensi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gunakan Tenagamu Untuk Rakyat (Guntur) Penajam Paser Utara (PPU) juga mendesak Komisi IV DPR RI untuk segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait tindak lanjut kasus pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh perusahaan pertambangan batu bara di Kelurahan Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU, yang merupakan bagian dari wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Desakan ini disampaikan melalui surat permohonan resmi yang ditujukan kepada ketua Komisi IV DPR RI di Jakarta, tertanggal 26 Maret 2025.

LSM Guntur, yang bergerak di bidang pengawasan lingkungan dan advokasi sosial, menyatakan keprihatinannya atas lambatnya penanganan kasus yang telah berlangsung cukup lama ini. 

Kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh sebuah perusahaan ini telah berlangsung cukup lama dan belum ada penyelesaian yang jelas.

“Sebelumnya, Komisi IV DPR RI telah melakukan kunjungan ke lokasi pada 14-15 Desember 2021 untuk memantau situasi ini. Namun, hingga saat ini, kami tidak melihat adanya tindak lanjut nyata baik dari pihak DPR RI maupun dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” ungkap Kasim Assegaf, ketua umum LSM Guntur PPU, Kamis (3/4).

Ditegaskannya, bahwa LSM Guntur menyoroti dampak parah pencemaran lingkungan yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar, termasuk tercemarnya sumber air minum dan sungai, serta terganggunya mata pencaharian warga.

Mereka juga menekankan pentingnya perlindungan ekosistem secara keseluruhan. “Kami mengangkat problem ini agar diketahui oleh para pihak dan segera mengambil langkah-langkah diperlukan,” ujarnya.

Dalam RDP yang diusulkan, LSM Guntur berharap Komisi IV DPR RI dapat membahas beberapa poin penting, antara lain, evaluasi hasil kunjungan Komisi IV DPR RI dan KLHK ke lokasi diduga terjadi pencemaran; langkah hukum yang telah dan akan diambil terhadap perusahaan yang diduga melakukan pencemaran; dan tindak lanjut KLHK dalam pemulihan lingkungan dan pemberian sanksi kepada perusahaan.

Di luar itu, lanjut dia, LSM Guntur PPU juga meminta komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat terdampak di Kelurahan Mentawir.

Dikatakannya, pada 2021 anggota Komisi IV DPR RI yang telah hadir pada kunjungan sebelumnya berjumlah empat orang.

“Kami berharap Komisi IV DPR RI dapat memfasilitasi rapat dengar pendapat ini dalam waktu dekat, agar masalah ini dapat segera ditangani dengan serius dan transparan," tegas Andi Nurhakim, sekretaris umum LSM Guntur PPU, menambahkan, Kamis (3/4).

LSM Guntur berharap, melalui RDP ini, akan ada solusi konkret dan tindakan nyata dari pihak terkait untuk mengatasi masalah pencemaran lingkungan yang telah merugikan masyarakat dan ekosistem di sekitar IKN.

Seperti diwartakan, dalam surat bernomor 005/DPP-LSM-GTR/III/2025, LSM Guntur mendesak Kejagung RI untuk mengusut tuntas dugaan kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan pertambangan batu bara selama bertahun-tahun di kawasan Desa Mentawir, Kecamatan Sepaku, PPU.

LSM ini menduga perusahaan tersebut telah melakukan aktivitas yang merusak lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berdampak buruk terhadap ekosistem di sekitar wilayah operasional perusahaan. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#pencemaran lingkungan #sepaku #komisi iv dpr ri #pertambangan batu bara #Pencemaran IKN #LSM Guntur #Mentawir