KALTIMPOST.ID, Selama Pos Komando (Posko) Satuan Tugas (Satgas) Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) dibuka sejak Senin (17/3), Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerima empat laporan berkaitan hak normatif yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada tenaga kerja tersebut.
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani mengatakan, empat laporan yang masuk itu dua berkaitan dengan THR dan dua lainnya berkaitan dengan BHR.
“Sampai saat ini di Posko Satgas Pengaduan THR dan BHR itu ada empat pengaduan. Yaitu, yang pertama ada tiga perusahaan, yaitu PT CPM, PT APMR berkaitan dengan THR, kemudian perusahaan ekspedisi PT TIKI berkaitan dengan BHR,” kata Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, Jumat (4/4).
Ia menegaskan, bahwa untuk persoalan THR pada ketiga perusahaan ini sudah selesai sebelum Idulfitri 1446 Hijriah atau 2025 Masehi atau sebelum libur dan cuti bersama 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
Marjani mengungkapkan, bahwa dari ketiga perusahaan ini memiliki spesifikasi masing-masing persoalan.
PT CPM, kata dia, ingin menunda pemberian THR keagamaan pada tahun 2025 ini dengan alasan keuangan perusahaan.
“Tetapi, setelah mediasi saya sampaikan juga secara umum bahwa Disnakertrans PPU tidak memiliki kewenangan untuk mengiyakan. Karena untuk mengiyakan itu mekanismenya adalah cukup panjang dan tidak cukup selesai ditingkat daerah. Karena harus melalui audit dan investigasi adalah Disnakertrans Kaltim,” jelasnya.
Dikatakannya, setelah melalui mediasi akhirnya PT TIKI bersedia membeikan BHR, dan dua perusahaan lainnya itu bersedia memberikan kewajiban normatif mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 yang mewajibkan pemberian THR oleh perusahaan kepada pekerja yang sudah bekerja selama minimal satu bulan.
Sementara itu, lanjutnya, satu laporan lainnya berkaitan dengan BHR dari perusahaan jasa kurir PT Ninja Express yang persoalannya disebutnya berbeda, karena ada karyawan yang berhenti bekerja namun menuntut BHR.
“Menurut kami sekalipun berhenti tetapi bekas karyawan itu tetap memiliki hak daripada bonus hari raya itu. Tapi perusahaan Ninja Express Expedisi mengatakan tidak. Laporan ini kami terima sudah mendekati hari raya, bahkan kami sudah libur,” ujarnya.
Dia melanjutkan, bahwa setelah dihubungi secara lisan, kedua pihak, perusahaan dan bekas karyawan bersedia untuk dimediasi di Kantor Disnakertrans PPU setelah Lebaran ini.
“Semoga masalah ini dapat diselesaikan dengan baik, dan saya yakin hal ini dapat diselesaikan dengan baik,” tegasnya.
Posko pengaduan ini dibuka oleh Disnakertrans PPU mencakup pekerja dari berbagai sektor, termasuk pekerja sektor online seperti pengemudi ojek online (ojol) dan pekerja logistik.
Bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pemberian THR maupun BHR, terdapat sanksi yang diatur dalam peraturan.
Bagi karyawan yang merasa hak THR-nya belum dipenuhi atau ada permasalahan lainnya, mereka dapat mengadu langsung ke posko yang telah disediakan oleh Disnakertrans PPU ini. ***
Editor : Dwi Puspitarini