Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sidak Pertama Wabup PPU Bikin Heboh, Puluhan Pegawai Bisa Kena Sanksi Berat

Ari Arief • Rabu, 9 April 2025 | 13:03 WIB
SANKSI: Wabup PPU, Abdul Waris Muin (berkopiah) saat sidak ke sejumlah kantor di lingkup Pemkab PPU. Ia menegaskan telah menyiapkan sanksi untuk ASN maupun THL yang melanggar disiplin kerja.
SANKSI: Wabup PPU, Abdul Waris Muin (berkopiah) saat sidak ke sejumlah kantor di lingkup Pemkab PPU. Ia menegaskan telah menyiapkan sanksi untuk ASN maupun THL yang melanggar disiplin kerja.

KALTIMPOST.ID, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tengah memperketat penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL).

Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, menjadi garda terdepan dalam upaya pembenahan internal ini, dengan puluhan ASN eselon 4 dan 3 terancam sanksi setelah mendapat teguran pertama dan kedua.

Asisten III Bidang Administrasi Umum, Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Ainie, mengungkapkan bahwa pengawasan disiplin pegawai dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) oleh Wabup PPU, Abdul Waris Muin. Hasilnya, ditemukan sejumlah ASN dan THL yang tidak mematuhi jam kerja.

 Baca Juga: Koordinasi Lintas Instansi, Kapolda Kaltim Pastikan Keamanan Pembangunan IKN

“Memang terdapat ASN dan THL yang datang tidak tepat waktu. Hal ini sudah kami imbau kepada kepala OPD untuk dilakukan pembinaan, agar mengingatkan kembali kepada stafnya untuk meningkatkan disiplin sesuai ketentuan jam kerja yang ada,” kata Ainie kepada Kaltim Post, Rabu (9/4).

Ainie menambahkan bahwa beberapa kepala OPD telah menindaklanjuti himbauan tersebut dengan memberikan teguran tertulis kepada staf yang terlambat atau tidak hadir tanpa keterangan.

“Sudah ada beberapa kepala OPD yang menindaklanjutinya secara tertulis kepada masing-masing stafnya yang datang terlambat dan tidak hadir tanpa keterangan,” jelasnya.

Terkait data jumlah ASN dan THL yang mendapat teguran, Ainie menyatakan bahwa masih dalam proses rekapitulasi. "Terkait datanya/jumlahnya masih dalam rekapan kami,” tambahnya.

 Baca Juga: ULP PLN Melak Akan Lakukan Perawatan Jaringan 20 kV

Penegakan disiplin ini, lanjut dia, menjadi fokus Pemkab PPU sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja dan pelayanan publik.

Sanksi yang diberikan kepada pegawai yang melanggar diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih profesional dan disiplin.

Sidak yang dilakukan oleh Wabup PPU, Abdul Waris Muin, pada Senin (10/3), tampaknya membuat puluhan ASN dan THL di lingkungan Pemkab  PPU memang terancam sanksi.

Dalam sidak yang didampingi oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Setkab PPU, Ainie, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PPU, Bagenda Ali, Abdul Waris Muin mendatangi langsung ruang kerja satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab PPU.

 Baca Juga: Pelatih Timnas U-17 Nova Arianto, Paket Komplet dan Warisan Ilmu dari STY

“Saya sudah siapkan sanksi,” tegas Wabup PPU, Abdul Waris Muin, saat sidak di ruang kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) PPU.

Sidak yang dilakukan ini merupakan kali pertama sejak ia dilantik bersama Bupati PPU, Mudyat Noor, di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (20/2).

Lebih mengejutkan, Abdul Waris Muin, mantan anggota DPRD Kabupaten Pinrang, Sulsel, periode 2019-2024 itu menyebutkan bahwa dalam sidak tersebut ditemukan 70 staf ASN maupun THL di sebuah dinas yang tidak masuk kerja tanpa alasan.

“Saya sudah siapkan sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar Abdul Waris Muin menyinggung punishment bagi puluhan orang yang hari itu disebutnya mangkir kerja. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#pemkab ppu #Abdul Waris Muin #inspeksi mendadak #Sidak ASN PPU