KALTIMPOST.ID, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali menggelar kegiatan patroli dan penertiban kendaraan bermotor, khususnya yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau yang dikenal dengan sebutan knalpot brong.
Kegiatan ini berlangsung di beberapa titik rawan pelanggaran, dimulai Sabtu (26/4).
“Penertiban ini dilakukan untuk menekan pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot brong yang menimbulkan gangguan dan keresahan di masyarakat. Selain itu, kami juga memberikan teguran secara humanis kepada pengendara yang belum mematuhi aturan lalu lintas,” kata Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasatlantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan, Minggu (27/4).
Dikatakannya, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, halus, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres PPU.
Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya melakukan penindakan, namun juga memberikan edukasi kepada pengendara agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
Pengendara diminta untuk menggunakan perlengkapan berkendara lengkap, termasuk helm standar, surat-surat kendaraan, dan tidak memodifikasi kendaraan secara ilegal.
“Tujuan utama kami bukan semata-mata menindak, tapi mengedukasi masyarakat agar lebih peduli terhadap keselamatan dirinya dan pengguna jalan lain,” tambahnya.
Dari hasil kegiatan tersebut, beberapa pengendara diberikan teguran tertulis dan diminta untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.
Satlantas juga mengingatkan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan lingkungan lalu lintas yang tertib dan nyaman.
Masyarakat pun diimbau untuk ikut berpartisipasi menjaga berlalu lintas demi keselamatan bersama. ***
Editor : Dwi Puspitarini