Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sertifikat Reforma Agraria PPU Mandek? Warga Gersik Geram, Ini Kata Pemerintah

Ari Arief • Rabu, 30 April 2025 | 13:43 WIB

Foto ilustrasi. Penerbitan sertifikat melalui program reforma agraria di lahan bekas HGU perusahaan urung pasti.
Foto ilustrasi. Penerbitan sertifikat melalui program reforma agraria di lahan bekas HGU perusahaan urung pasti.
KALTIMPOST.ID, PENAJAM-Keluhan warga di Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam, PPU, terhadap ketidakpastian penerbitan sertifikat melalui program reforma agraria pada lahan bekas hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) akhirnya terjawab.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Setkab PPU, Nicko Herlambang yang konsentrasi terhadap penuntasan persoalan ini, mengatakan, warga diminta bersabar.

“Warga harus bersabar, dan sebenarnya untuk urusan sertifikasi tanah ini sudah berjalan, berproses, dan sudah banyak yang telah diterbitkan sertifikatnya,” kata Nicko Herlambang, Rabu (30/4).

Saat diberi tahu bahwa warga sudah lama bersabar, Nicko Herlambang, menegaskan, karena faktor sabar itu yang saat ini diperlukan di tengah-tengah pemerintah daerah mengupayakan hal tersebut bisa segera rampung.

“Kalau tidak sabar mau bagaimana lagi. Ya kuncinya sabar memang, regulasinya ini tidak mudah, banyak yang menyerempet dan berisiko. Itu, yang membuat lama sebenarnya,” tambahnya.

Dia memastikan, bahwa warga yang datanya telah terdaftar sebagai calon penerima sertifikat tanah pada lahan tersebut mengetahui prosesnya.

Karena sejauh ini pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi dan warga calon penerima sertifikat tanah sudah meneken perjanjian di notaris yang ditunjuk.

“Seharusnya warga kalau ikut tahapan sudah paham karena saat perjanjian dengan notaris sudah dibacakan semua. Januari hingga April 2025 ini banyak tahapan yang sudah dilakukan sebenarnya. Jadi, tetap bersabar menunggu sertifikat tanah terbit karena saat ini masih dalam proses,” tegasnya.

Mengutip pewartaan media ini, persoalan pertanahan di PPU kembali mencuat. Kali ini, keluhan datang dari Andre Zaini, seorang warga Gersik, RT 07, Kecamatan Penajam, yang mempertanyakan lambannya tindakan Badan Bank Tanah dalam menerbitkan sertifikat reforma agraria di atas lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT TKA.

Andre Zaini mengungkapkan bahwa Badan Bank Tanah, yang dibentuk oleh pemerintah, saat ini "menguasai" lahan eks HGU perkebunan kelapa sawit seluas lebih dari empat ribu hektare yang meliputi lima kelurahan di Kecamatan Penajam, yaitu Gersik, Jenebora, Pantailango, Maridan, dan Riko.

"Masuknya Badan Bank Tanah itu sesuai PP (peraturan pemerintah) 64 Tahun 2021 itu masuk pada hak pengelolaan lahan (HPL), dan kewajibannya itu 30 persen dari luas bekas HGU TKA yang sekiran ribu hektare lebih itu dia harus menerbitkan sertifikat reforma agraria itu 1.886 hektare," jelas Andre kepada media ini, Selasa (29/4).

Lebih lanjut, Andre merinci bahwa kewajiban penerbitan 1.886 hektare sertifikat tersebut diperuntukkan bagi dua kelompok. Pertama, relokasi warga yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti pembangunan bandara dan tol.

"Tanahnya itu nanti disiapkan oleh Bank Tanah secara gratis," katanya. Kedua, sertifikat untuk lahan eksisting yang telah ditanami dan dikuasai masyarakat secara turun-temurun, serta memiliki surat-surat alas hak yang sah.

Namun, Andre menyayangkan bahwa hingga saat ini, Badan Bank Tanah belum menerbitkan satu pun sertifikat yang dijanjikan. Ironisnya, Andre menyoroti adanya perbedaan perlakuan antara masyarakat dengan investor.

Ia mencontohkan proses perizinan investor pelabuhan di Pantailango yang berjalan sangat cepat dan masif. "Mereka masif, dan cepat pergerakannya. Jadi, maunya masyarakat itu berimbang lah. Kami menunggu sertifikat yang dijanjikan itu hingga kini belum ada," ujarnya dengan nada kecewa.

Andre bahkan menyebut nama Rico, seorang pihak berwenang di Badan Bank Tanah yang menangani persoalan ini.

"Kami hanya dijanjikan saja. Saat kami datang ke Badan Pertanahan Nasional justru Badan Bank Tanah yang disebutnya lambat dalam mengurusi hal ini," ungkapnya.

Masyarakat, tegas Andre, sangat berharap Badan Bank Tanah dapat segera memberikan kepastian terkait penerbitan sertifikat reforma agraria. Ketidakjelasan ini menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat yang telah lama menanti kejelasan status tanah mereka.

Sementara itu, Rico, pihak yang disebut oleh Andre Zaini sebagai pengurus masalah ini di Badan Bank Tanah, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) pada Selasa (29/4) sekira pukul 13.22 Wita. Dengan demikian, sikap resmi Badan Bank Tanah terkait harapan masyarakat ini belum diketahui.

Terkait hal ini, Abdul Rasyid, ketua RT 04, Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam, PPU pada Januari 2025 juga mengeluhkan belum jelasnya program reforma agraria yang telah disiapkan oleh pemerintah seluas 1.886 hektare kembali kepada warga yang berhak itu.

Lahan seluas itu berada pada areal bekas perusahaan perkebunan kelapa sawit PT (TKA), yang masa izinnya tidak diperpanjang lagi.

Lahan tersebut akan diberikan untuk masyarakat dengan penentuan subjeknya diverifikasi oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai oleh bupati PPU. (*)

Editor : Almasrifah
#penajam paser utara #gersik #kelapa sawit #hgu #ppu #hak guna usaha