Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kadisnakertrans PPU Klarifikasi soal KTA Apindo, Tanggapi Pernyataan Wakil Ketua DPRD

Ari Arief • Kamis, 8 Mei 2025 | 14:02 WIB

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU Marjani.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU Marjani.
KALTIMPOST.ID, PENAJAM-Pernyataan Wakil Ketua I DPRD PPU Syahrudin M Noor, yang dimaksudkan sebagai hanya untuk meluruskan pernyataan Kepala Disnakertrans PPU Marjani, yang menyebut, perusahaan tidak perlu melampirkan kartu tanda anggota (KTA) Apindo saat perusahaan mengajukan dokumen peraturan perusahaan (PP) dan perjanjian kerja bersama ke Disnakertrans PPU, kini, mendapatkan tanggapan balik dari Marjani.

“Tidak ada saya menyatakan tidak perlu menyertakan, yang ada bukan wajib menyertakan. Bahkan kami sangat menganjurkan atau mengimbau agar perusahaan yang beroperasi di daerah ini mengurus KTA Apindo. Ini, klarifikasi saya dan tolong dimuat untuk menjawab pewartaan sebelumnya terkait hal ini,” kata Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, Kamis (8/5).

Ia mengatakan, tanggapan itu untuk menanggapi pewartaan yang dimuat oleh media pada versi online sekira pukul 12.28 Wita, Kamis (8/5) dengan judul Wakil Ketua DPRD PPU Luruskan Pernyataan Kadisnakertrans, “Kalau Tidak Mengerti Harus Banyak Belajar”.

Marjani menegaskan, pihaknya telah menerbitkan surat imbauan tertanggal 19 Juni 2024 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan di PPU.

Dasar imbauan mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 560/4665/BK.Kesra/2019 tentang Kemitraan Apindo Kaltim, dan Surat Edaran Bupati Penajam Paser Utara Nomor: 560/342/TU-UMPEG/DISNAKERTRANS tentang Keanggotaan Apindo bagi perusahaan di PPU.

Imbauan itu, kata dia, diterbitkannya dalam rangka membangun sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan dan Apindo, dalam pelaksanaan penyelesaian permasalahan hubungan industrial dan penerbitan kartu kerja bersama, dianjurkan untuk memiliki KTA Apindo untuk dapat dilayani pada saat pengurusan permohonan.

Dalam pewartaan, Wakil Ketua I DPRD PPU, Syahruddin M Noor, menyayangkan pernyataan Marjani yang menyebut, tidak perlu melibatkan Apindo dalam proses penyusunan PP maupun PKB.

Dia menegaskan bahwa hal tersebut bertentangan dengan regulasi yang sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia, Nomor 28/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) serta pembuatan dan pendaftaran PKB.

“Kan ada yang mau saya luruskan di situ karena menurut kepala dinas, tidak perlu melibatkan Apindo ketika itu menerbitkan PP atau PKB. Padahal itu kan sudah diatur di Permenaker 28/2014. Kalau tidak salah, pada Pasal 30 itu ada lampiran KTA anggota Apindo sebagai pengusaha,” jelas Syahrudin M Noor, Kamis (8/5).

Standar keanggotaan Apindo sebagai perwakilan pengusaha dalam forum tripartit telah jelas diatur, dan kepala Disnakertrans PPU seharusnya memahami hal tersebut.

“Saya kira itu standarnya. Kalau kepala dinas tidak mengetahui ya harus banyak belajar. Karena sudah disebutkan regulasinya itu. Pasalnya juga sudah disebutkan bahwa ada ketentuan persyaratan itu, pengusaha-pengusaha ya harus menjadi anggota Apindo. Memang tidak dipaksakan, tetapi untuk persyaratan tripartit itu ya harus,” tegasnya.

Syahrudin menilai pentingnya keterlibatan Apindo dalam forum seperti Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit karena menyangkut perwakilan yang sah dari unsur pengusaha.

“LKS tripartit itu siapa anggotanya. Ya ada pengusaha, ada serikat buruh, serikat pekerja dan ada pemerintah. Jadi jangan dianggap itu tidak penting. Justru itu yang penting. Kalau enggak mengerti Undang-Undang Ketenagakerjaan jangan jadi kepala dinas. Dari pada nanti orang lain lihat dan tertawa,” ucapnya blakblakan.

Dia juga memperingatkan bahwa ketidaktahuan terhadap regulasi justru bisa memicu konflik antara pekerja dan pengusaha, apalagi jika penengah seperti Disnakertrans tidak memahami posisi netral dan fungsi mediasi.

“Kalau disampaikan begitu nanti orang konflik terus, antara serikat buruh dengan pengusaha, enggak pernah tuntas," katanya.

Syahrudin juga mendorong agar para pengusaha bergabung dalam asosiasi pengusaha seperti Apindo dan para pekerja bergabung dalam serikat pekerja sebagai bentuk perlindungan hukum.

“Kami dorong supaya pengusaha-pengusaha itu masuk ke asosiasi pengusaha, dan pekerja masuk ke serikat buruh atau serikat pekerja. Supaya ada perlindungan secara hukum. Jadi saya kira itu mau meluruskan saja,” tutupnya. (*)

Editor : Almasrifah
#penajam paser utara #kartu tanda anggota #DISNAKERTRANS PPU #permenaker #apindo