KALTIMPOST.ID, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 merupakan peraturan yang secara khusus mengatur mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sumber daya alam (SDA).
Peraturan yang berlaku sejak 1 Maret 2025 ini mengamanatkan agar eksportir DHE dari sumber daya alam (tidak termasuk minyak dan gas) wajib menyimpan 100 persen devisa hasil ekspor di dalam negeri selama 12 bulan pada rekening khusus di perbankan nasional.
Lalu, beleid ini disebut-sebut berdampak pada petani kelapa sawit kecil yang tidak bersentuhan dengan ekspor, tetapi, hanya menjual tandan buah segar (TBS) hasil panen mereka ke tengkulak atau pabrik pengolah crude palm oil (CPO).
Petani kecil berpotensi mengalami dampak ikutan dari PP ini, di mana, posisi petani kecil tak bisa dipisahkan dari rantai pasok ekspor.
Baca Juga: 149 Warga Diangkat dari Pengangguran Berkat Strategi BUMDesa Ini
Penahanan devisa oleh negara bakal berakibat menimbulkan tekanan ke tingkat bawah, mulai dari pabrik, koperasi, hingga ke petani kecil.
Akhmad Indradi, petani kelapa sawit milenial Kaltim, alumni Universitas Gajah Mada (UGM) dan tinggal di Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) angkat bicara menanggapi terbitnya PP ini.
Aturan baru ini, kata dia, membuktikan dan mengungkap fakta bahwa sumber daya alam Indonesia selama ini lebih dominan dimiliki/dikuasai oleh asing.
“Devisa hasil penjualan sumber daya alam selama ini lari ke luar negeri karena pemiliknya adalah orang luar negeri (asing). Devisa hasil penjualan sumber daya alam itu disimpan, dibelanjakan dan dinikmati oleh asing. Jika ada nilai yg tertinggal di dalam negeri itu hanyalah biaya produksi (biaya operasional dan biaya tenaga kerja) saja,” kata Akhmad Indradi, Minggu (11/5).
Baca Juga: Mengenal Bus Shalawat, Layanan 24 Jam Antar Jemaah Haji Indonesia ke Masjidil Haram
Akhmad Indradi melanjutkan, bahwa rakyat Indonesia tidak benar-benar memiliki dan menikmati kekayaan sumber daya alam negeri ini.
Karena, jika sumber daya alam benar-benar dimiliki dan dinikmati oleh rakyat Indonesia maka devisa akan tinggal di dalam negeri, disimpan di dalam negeri, ditukarkan oleh rupiah di dalam negeri, dibelanjakan, berputar menggerakkan ekonomi di dalam negeri.
“Tapi, faktanya ‘kan tidak demikian, aturan ini dibuat justru membuktikan yang sebaliknya. Maka tidak heran jika negeri yang kaya sumber daya alam ini rakyatnya banyak yamg miskin, sangat ironis,” tuturnya.
Dalam hal ini, lanjut dia, pemerintah memilih cara instan jangka pendek dalam menjaga devisa, yaitu dengan menahan dalam rekening selama 12 bulan agar tidak lari keluar negeri.
Baca Juga: Bangkit Perlahan, Bluefin Mulai ke Jalur Positif
Semestinya, kata dia, dalam jangka panjang harus menyelesaikan problema mendasar atau akar masalahnya yaitu mengembalikan kepemilikan sumber daya alam itu sesuai pasal 33 UUD 45, bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Pemerintah pasti akan menyampaikan manfaat atau tujuan aturan ini. Lalu para pengamat sawit, pengusaha dan para petani akan kontra dengan aturan ini, dengan menyampaikan dampak negatif dari aturan ini. Nah, saya memilih untuk memberi pandangan yang lebih mendasar pada fakta akar masalahnya,” tuturnya.
Berbagai referensi menyebutkan, bahwa tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memperkuat cadangan devisa negara dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Baca Juga: Bisa Picu Stroke, Ini Ciri-Ciri Penyumbatan Pembuluh Darah di Otak, Jangan Sampai Terlambat!
Dengan menerapkan PP 8/2025, pemerintah bertujuan untuk memastikan bahwa devisa hasil ekspor sumber daya alam dimanfaatkan secara efektif di dalam negeri, sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan dan stabilitas ekonomi.
Peraturan ini memberikan kerangka kerja untuk mengelola dan memantau devisa hasil ekspor sumber daya alam guna mencegah potensi fluktuasi nilai tukar rupiah.
Berdasarkan ketentuan PP 8/2025, eksportir wajib mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk menjaga stabilitas pasar valuta asing.
Hal ini termasuk menyimpan catatan lengkap semua transaksi valuta asing dan melaporkannya secara akurat kepada otoritas terkait.
Kegagalan untuk mematuhi ketentuan ini dapat mengakibatkan hukuman dan denda yang dijatuhkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Film “Dasim” Tayang 15 Mei 2025, Horor Baru Starvision yang Diangkat dari Kisah Nyata
Salah satu aspek utama dari PP 8/2025 adalah pembentukan rekening khusus di bank nasional tempat eksportir harus menyetorkan 100 persen dari pendapatan devisa mereka.
Rekening ini berfungsi sebagai pengaman cadangan devisa negara dan memastikan bahwa pendapatan dari sumber daya alam digunakan secara strategis dan berkelanjutan.
Selain memperkuat cadangan devisa negara, PP 8/2025 juga bertujuan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan devisa dari sumber daya alam. ***
Editor : Dwi Puspitarini