KALTIMPOST.ID, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Andi Trasodiharto, menyatakan kekecewaannya terkait dugaan alih fungsi lahan pertanian yang diduga dilakukan oleh seorang manajer Brigade Pangan di Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, PPU.
Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya indikasi penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan lahan pertanian di wilayah tersebut.
“Kami menyayangkan kalau itu terjadi dan dilakukan oleh seorang manajer Brigade Pangan,” kata Kepala Distan PPU, Andi Trasodiharto, Sabtu (17/5).
Ia menambahkan bahwa dukungan dari kementerian terkait kepada Brigade Pangan selama ini sudah cukup besar, meliputi sarana dan prasarana serta peningkatan sumber daya manusia dalam pengelolaan alat mesin pertanian (alsintan) yang baru saja dilaksanakan.
Tujuan utama pembentukan Brigade Pangan ini adalah untuk mendorong percepatan swasembada pangan di Kabupaten PPU.
Baca Juga: Kalender Juni 2025 Berdasarkan SKB 3 Menteri: Catat Tanggal Merah dan Cuti Bersamanya!
Andi Trasodiharto menegaskan bahwa alih fungsi lahan pertanian telah diatur dengan jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pangan Berkelanjutan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 34 Tahun 2014 yang mengatur tata cara alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan menjaga ketahanan pangan nasional.
“Aturan tersebut bertujuan untuk melindungi lahan pertanian dan memastikan keberlangsungan produksi pangan,” tegasnya.
Andi Trasodiharto mengungkapkan bahwa Distan PPU saat ini sedang dalam proses pengusulan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan lahan pertanian di tingkat daerah.
Baca Juga: Skandal Judi Online di Kemenkominfo, Jaksa Ungkap Aliran Dana, Jatah Menteri, dan Drama Pemerasan
Pihak Distan PPU belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai sanksi yang mungkin diberikan kepada oknum manajer Brigade Pangan tersebut.
Namun, mereka menegaskan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Persoalan ini diketahui setelah seorang warga menulis surat terbuka melalui media sosial Facebook.
Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) PPU saat ini sedang menindaklanjuti surat terbuka tersebut.
Dalam surat terbuka, seorang warga mempermasalahkan oknum yang disebutnya berstatus sebagai wakil ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, PPU, melakukan alih fungsi lahan persawahan menjadi kebun kelapa sawit.
Baca Juga: Polisi Selidiki Grup Fantasi Sedarah Facebook, DPR Minta Pelaku Ditangkap
Dalam surat terbuka dituliskan bahwa wakil ketua BPD, justru malah menanam sawit pada lahan pertanian tanaman pangan seluas 2 hektare, dan baru saja ditanamnya kurang lebih 2 bulan lalu.
Disebutkan, sebagai anggota BPD mendapat gaji dari pemerintah lebih dari cukup, dan lebih ironisnya oknum BPD tersebut juga menjabat sebagai manajer Brigade Ketahanan Pangan yang merupakan program prioritas pemerintah, dan telah mendapat bantuan alsintan /jonder dari pemerintah.
Tapi, yang bersangkutan malah menanam sawit di pertengahan lahan padi. “Jelas ini sudah menyalahi tugas dan fungsinya dia sebagai manajer Brigade Ketahanan Pangan, yang seharusnya dia jalankan sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi)-nya,” tulis warga dalam surat tersebut.
Menanggapi surat terbuka ini, Kepala Disketapang PPU, Mulyono, Kamis (15/5) mengatakan, bahwa hal ini jadi ranah Distan PPU, meski nama dinasnya juga disebut dalam surat terbuka tersebut.
“Sebetulnya ‘kan tupoksi Distan, ya, tapi tetap kami follow up setelah saya membaca surat tersebut melalui medsos facebook,” kata Kepala Disketapang PPU, Mulyono.
Sementara itu, Kepala Distan PPU, Andi Trasodiharto saat dikonfirmasi mengenai surat terbuka ini, Kamis (15/5) tidak memberikan tanggapan. Sehingga belum diketahui sikap Distan PPU terkait hal ini.
Dalam surat terbuka itu ditulis pula, bahwa mengingat dan sudah diketahui bersama bahwa daerah Kecamatan Babulu dan khususnya Desa Sebakung Jaya adalah masuk kawasan daerah yang dijadikan lumbung pangan Kabupaten PPU dan Kaltim umumnya.
Maka dari itu dilarang mengalihfungsikan komoditi dari tanaman padi ke tanaman sawit, lahan pertanian menjadi perkebunan.
Selanjutnya, surat terbuka itu menyoal oknum wakil ketua BPD Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, PPU yang secara tupoksi ditulisnya bertugas meningkatkan produksi pertanian, mengatur distribusi pangan, memantau ketersediaan pangan, menanggulangi krisis pangan, mengedukasi kepada masyarakat tentang pentingnya ketahanan pangan.
Baca Juga: Dorong Karya Anak Daerah Tembus Bioskop, Balikpapan Bangun Ekosistem Perfilman
“Sungguh sangat ironis sekali yang dilakukan oleh oknum wakil ketua BPD tersebut, di tengah pemerintah sedang gencar-gencarnya menjalankan program ketahanan pangan justru malah dirusak dengan sengaja oleh oknum tersebut. Untuk itu kami sebagai warga yang masih peduli dengan tanaman padi dan ketahanan pangan agar segera ditindaklanjuti oleh pihak yang terkait, dan kami mohon kepada bapak bupati agar sekiranya memberikan sanksi tegas berupa teguran keras dan sampai dengan pemecatan sebagai anggota BPD,” tulisnya.
Wakil Ketua BPD Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, PPU, Mujamil saat dihubungi media ini, Kamis (15/5) mengatakan, bahwa surat terbuka tersebut ditujukan kepada dirinya.
“Saya berterima kasih atas isi surat terbuka tersebut. Saya mendukung, terlebih lagi apabila pemerintah dapat menertibkan para pihak yang alih fungsi dari persawahan ke tanaman kelapa sawit. Karena, di Sebakung Jaya ini banyak petani yang alih fungsi,” kata Mujamil, singkat. ***
Editor : Dwi Puspitarini