KALTIMPOST.ID, Sebanyak 130 jamaah calon haji asal Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk tahun 2025 secara resmi telah dilepas keberangkatannya menuju Tanah Suci, Selasa (20/5).
Mereka akan menunaikan ibadah haji, sebuah rukun Islam kelima yang memiliki makna spiritual mendalam.
Prosesi pelepasan yang penuh khidmat ini dipimpin oleh Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, bertempat di Aula Lantai I Kantor Bupati PPU.Saat melepas rombongan, Abdul Waris Muin menekankan bahwa ibadah haji adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, bukan hanya dari segi materi, melainkan juga dari kesiapan fisik dan mental, serta bekal pengetahuan agama yang memadai.
Dijelaskannya, bahwa ibadah haji adalah perpaduan harmonis antara kegiatan jasmani dan rohani, yang dilaksanakan dalam rentang waktu cukup panjang.
Dengan perbedaan kondisi alam dan cuaca di Arab Saudi yang signifikan dibanding Indonesia, para jamaah dituntut untuk memiliki kondisi fisik prima dan kematangan mental yang terkontrol, agar mampu beradaptasi dengan tuntutan situasi dan kondisi selama beribadah.
Ia pun mengingatkan agar setiap pelaksanaan ibadah haji senantiasa dilandasi niat yang tulus dan ikhlas semata-mata untuk mengabdi kepada Allah SWT.
Jamaah diharapkan menjauhkan diri dari segala tindakan tercela atau perbuatan yang dapat mengurangi kekhusyukan setiap rangkaian ibadah selama di Tanah Suci.
Abdul Waris Muin berharap agar para jemaah haji dapat memanfaatkan setiap momen di Tanah Suci dengan memperbanyak ibadah, berzikir, berserah diri, dan memohon ampunan kepada Allah SWT atas segala dosa dan kesalahan yang telah diperbuat. Semoga ibadah haji mereka mabrur dan membawa keberkahan.
Sebelum diberangkatkan, para jamaah calon haji ini telah mengikuti bimbingan manasik haji reguler oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten PPU diikuti oleh 152 jamaah calon haji.
Kegiatan ini digelar pada Selasa (29/4) untuk mempersiapkan diri jamaah calon haji di dalam menjalankan ibadah haji dengan baik dan sempurna.
Kegiatan pendampingan juga memberikan pembekalan terhadap jamaah tentang prosesi ibadah haji yang benar, seperti ihram, tawaf, dan sa'i.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah sekaligus Ketua Panitia Pelaksana, Drs. H. Muzakir menyampaikan laporan bahwa sebanyak 152 jemaah termasuk 28 jamaah cadangan mengikuti pelaksanaan bimbingan manasik haji tingkat kabupaten yang pelaksanaannya selama dua hari, dimulai tanggal 29 sampai dengan 30 April 2025.
Sementara, Kepala Kantor Kementerian Agama PPU, Muhammad Syahrir yang membuka bimbingan manasik haji mengatakan, haji merupakan rukun islam ke-5, menjadi kewajiban bagi umat Islam untuk memenuhi panggilan yang diajarkan oleh Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail ke Baitullah Makkatul Mukarramah. Karena panggilan tersebutlah menjadi kewajiban yang tidak pernah surut dari semangat untuk berusaha serta berusaha mengumpulkan dana mendaftar haji.
Ia juga menyinggung tentang kuota haji yang setiap tahun sudah ditentukan, tidak sebanding dengan gairah atau semangat umat Islam yang mendaftar, sehingga menimbulkan antrean (waiting list) masa tunggu yang panjang, dengan demikian, jamaah PPU yang masuk nomor porsi tahun 1446 H/2025 M berjumlah 152 termasuk 28 jamaah cadangan dengan jamaah calon haji yang mendaftar tahun 2012, atau kurang lebih lamanya menabung adalah 13 tahun.
Diterangkannya pula, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah menurut UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang panyelenggara ibadah haji ada 3, yaitu pelaksana ibadah haji reguler oleh pemerintah, izin pelaksana ibadah haji khusus dari pemerintah, dan pelaksana haji furoda; imbauan agar masyarakat atau umat Islam yang akan menyelenggarakan ibadah haji tetap pada jalur atau prosedur, benar, dan aman, bukan memaksakan diri untuk naik haji ke Baitullah dengan segala macam cara. ***
Editor : Dwi Puspitarini