Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Diskes PPU Tingkatkan Kewaspadaan Covid-19 setelah Edaran Kemenkes, Masyarakat Diimbau Terapkan PHBS

Ari Arief • Senin, 2 Juni 2025 | 19:06 WIB

 

Ilustrasi.
Ilustrasi.

KALTIMPOST.ID, Dinas Kesehatan (Diskes) Penajam Paser Utara (PPU) tengah meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi sebaran virus Covid-19, menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Nomor SR.03.01/C/1422/2025.

Surat edaran yang ditetapkan pada 23 Mei 2025 dan dipublikasikan pada 28 Mei 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan nasional terhadap peningkatan kasus Covid-19, terutama setelah adanya lonjakan kasus di beberapa negara Asia.

Kepala Diskes PPU, Jansje Grace Makisurat, saat dikonfirmasi Kaltim Post, Senin (2/6), mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima instruksi langsung dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terkait SE Kemenkes ini.

Namun, ia menegaskan bahwa Diskes PPU tetap siaga. “Kami belum dapat instruksi dari provinsi. Namun kami di PPU tetap waspada. PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) terus digalakkan di tengah masyarakat secara berjenjang dari posyandu, pusban, puskesmas, dan RS,” kata Jansje Grace Makisurat.

 Baca Juga: Komitmen Jangka Panjang, Tiongkok Genjot Investasi di IKN, Simbolisasi Penanaman Pohon Jadi Penutup Kunjungan Dubes

Untuk mengetahui kondisi terkini di PPU, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) PPU, Lukasiwan Eddy Saputro, menyatakan bahwa hingga Juni 2025, pihaknya belum menemukan pasien dengan gejala mirip Covid-19 yang terkonfirmasi positif.

“Hingga kini tidak ada dan semoga tidak ada,” kata Lukasiwan Eddy Saputro, Senin (2/6).

Jansje Grace Makisurat menambahkan, meskipun belum menerima SE Kemenkes secara resmi, sebagai institusi kesehatan, Diskes PPU harus selalu waspada dan tanggap dalam mengantisipasi setiap perkembangan kesehatan warga.

SE Kemenkes ini diterbitkan sebagai respons atas lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah negara Asia seperti Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura.

Kemenkes memandang penting untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang tingginya mobilitas masyarakat dalam kegiatan internasional.

 Baca Juga: Polemik Haji Furoda 2025, Jemaah Terjebak Janji Palsu, DPR Desak UU Haji Direvisi Total

“SE ini ditujukan kepada Dinas Kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, UPT Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan seluruh pemangku kepentingan," demikian bunyi keterangan dalam surat edaran tersebut.

Berdasarkan pemantauan Kemenkes, varian yang dominan menyebar di Thailand adalah XEC dan JN.1.

Sementara itu, di Hong Kong dan Malaysia, varian JN.1 dan turunannya seperti XEC mendominasi.

Di Singapura, varian LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1) menjadi penyebab utama lonjakan kasus.

Meskipun demikian, Kemenkes melaporkan bahwa transmisi dan angka kematian akibat varian-varian tersebut masih relatif rendah.

 Baca Juga: Kalender Juni 2025 Berdasarkan SKB 3 Menteri: Catat Tanggal Merah dan Cuti Bersamanya!

Diketahui secara ilmiah, XEC adalah varian rekombinan dari virus SARS-CoV-2, penyebab Covid-19.

Ini berarti XEC terbentuk ketika seseorang terinfeksi oleh dua varian COVID-19 yang berbeda secara bersamaan, dan virus-virus tersebut bertukar materi genetik untuk membentuk varian baru.

Sedangkan JN.1 JN.1 adalah salah satu varian yang paling dominan dari virus SARS-CoV-2, penyebab Covid-19.

Varian ini merupakan turunan (sub-lineage) dari varian Omicron BA.2.86, yang juga dikenal sebagai Pirola. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#Covid-19 Varian Baru #Varian XEC #se kemenkes #Diskes Penajam Paser Utara