Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kepala Desa Sebakung Jaya Mundur, Pilih Jadi PPPK Kemenag PPU

Ari Arief • Minggu, 8 Juni 2025 | 14:07 WIB

 

Sajidin.
Sajidin.

KALTIMPOST.ID, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Penajam Paser Utara (PPU) kini memiliki Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru, yakni Sajidin, yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, PPU.

Kabar ini mengindikasikan bahwa Sajidin kemungkinan besar akan segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala desa.

Sajidin dilantik sebagai kepala desa terpilih periode 2022-2028 pada Kamis, 27 Januari 2022, oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU, Hamdam.

Namun, dengan diterimanya sebagai PPPK di lingkungan Kemenag PPU, sebuah pilihan penting kini harus diambil.

Saat dikonfirmasi mengenai pengunduran dirinya, Sajidin tidak memberikan jawaban lugas.

Ia justru mengarahkan pertanyaan mengenai penggantinya kepada pihak kecamatan.

“Saya belum tahu siapa yang disiapkan untuk menggantikan posisi saya, mungkin langsung ke Pak Camat,” kata Sajidin.

 Baca Juga: Tak Pernah Tersentuh Bantuan Kurban, Hipmi Balikpapan Berikan Sapi dan Kambing ke Masjid Nur Asy Syakirin

Camat Babulu yang dihubungi melalui Sekretaris Camat (Sekcam) Babulu, PPU, Sajiran, membenarkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sebakung Jaya telah mengusulkan dua nama untuk posisi pelaksana tugas kepala desa.

“Info dari BPD Sebakung Jaya, 2 orang, Sutinggal dan Samiran,” ujar Sajiran. Usulan dua nama ini juga dibenarkan oleh Wakil Ketua BPD Sebakung Jaya, Muzamil.

“Iya, benar. Kami mengusulkan dua nama itu untuk posisi pengganti kepala desa,” tegas Muzamil.

Kabar mengenai diterimanya Sajidin sebagai PPPK ini dikonfirmasi oleh Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kantor Kemenag PPU, Agus Sukamto.

“Betul, beliau keterima P3K, dan informasinya beliau memilih P3K dan harus melepas jabatan sebagai kepala desa,” jelas Agus Sukamto. Ia juga menambahkan, “Untuk lebih jelasnya bisa menghubungi kepegawaian," katanya, Minggu (8/6).

 Baca Juga: Harvard Gugat Trump dan Menang Sementara, Jepang Tawarkan Jalan Baru

Dewi dari bagian Kepegawaian Kemenag PPU juga turut membenarkan bahwa Sajidin telah lulus seleksi PPPK Kemenag.

“Betul, Pak Sajidin lulus P3K Kemenag,” kata Dewi, Minggu (8/6). Saat ditanya apakah kelulusan ini juga, sesuai aturan, mengharuskan yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatan kades?

Ia mengatakan, bahwa belum ada aturan terkait hal itu, utamanya kades bukan aparatur sipil negara (ASN).

“Kades itu bukan ASN ya, jadi setahu saya belum ada aturan terkait hal tersebut,” ujarnya.

Namun, pilihan ini menempatkan Sajidin pada persimpangan jalan antara pengabdian sebagai kepala desa dan karir sebagai abdi negara di Kemenag PPU.

Keputusan final Sajidin untuk melepas jabatannya sebagai kepala desa tampaknya hanya tinggal menunggu waktu. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#kepala desa #pppk #mundur jadi kades #sebakung jaya #KEMENAG PPU