Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pilih Karier PPPK, Kepala Desa Sebakung Jaya Sajidin Undur Diri, Ini Sosok Penggantinya

Ari Arief • Senin, 9 Juni 2025 | 14:11 WIB

 

Sajidin.
Sajidin.

KALTIMPOST.ID, Kepala Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), Sajidin, telah mengundurkan diri dari posisi jabatannya tersebut, baru-baru ini.

Hal itu dibuktikan dengan telah ditunjuknya pengganti dirinya sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Sebakung Jaya, Bahrudin, terhitung mulai tanggal 28 Mei 2025 oleh Camat Babulu, Kansip.

Bahrudin yang ditunjuk ini sebelumnya adalah kepala seksi (kasi) Pelayanan Kantor Kecamatan Babulu.

Sekretaris Camat (Sekcam) Babulu, PPU, Sajiran mengatakan, bahwa Bahrudin untuk sementara ditunjuk menjadi plt karena tidak boleh terjadi kekosongan kepemimpinan pemerintahan di Desa Sebakung Jaya.

“Pak Bahrudin ditunjuk sebagai plt sambil menunggu surat keputusan sebagai penjabat (pj) kepala desa Sebakung Jaya,” kata Sajiran, Senin (9/6).

 Baca Juga: Produksi Rumput Laut PPU Lampaui Target, Diskan Dorong Hilirisasi Demi Harga Lebih Baik

Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, PPU, Muzamil, Senin (9/6) juga membenarkan apabila saat ini Sebakung Jaya telah memiliki Plt Kepala Desa, Bahrudin, yang ditunjuk Camat Babulu, Kansip. “Iya, sejak 28 Mei 2025 lalu,” kata Muzamil.

Dengan demikian, lanjut dia, usulan dua nama dari BPD Sebakung Jaya untuk posisi plt kepala desa atas nama Sutinggal dan Samiran tidak diakomodasi oleh camat.

Dia mengatakan, bahwa alasan Sajidin mengundurkan diri karena memilih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) PPU. 

“Saya dengar juga begitu, Pak Sajidin, memilih jadi PPPK. Nah, selanjutnya ini yang akan kami lakukan akan membentuk panitia pemilihan kepala desa antarwaktu, sambil menunggu APBDesa Perubahan 2025,” ujarnya.

 Baca Juga: Dapat Dana Hibah, KONI Paser Ingatkan Pengcab Wajib Memiliki Klub

Mundurnya Sajidin dari jabatan kepala desa di bekas daerah transmigrasi era 1979-an itu mengundang perhatian Ketua DPC Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) PPU, Kasiyono.

Ia kemudian menghubungi yang bersangkutan setelah membaca berita tentang mundurnya Sajidin itu di Kaltim Post.

“Penginnya Pak Sajidin jadi pegawai.  Sudah saya tanya memang maunya itu,” kata Kasiyono yang juga menjabat kepala Desa Wonosari, Kecamatan Sepaku, PPU.

Mengutip kembali pewartaan media ini, Kantor Kemenag PPU kini memiliki PPPK baru, yakni Sajidin, yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, PPU.

Kabar ini mengindikasikan bahwa Sajidin kemungkinan besar akan segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala desa.

 Baca Juga: Nafar Awal Selesai, Bahaya Kepadatan Mengintai Masjidil Haram! Ini Imbauan Penting untuk Jamaah Haji Indonesia

Sajidin dilantik sebagai kepala desa terpilih periode 2022-2028 pada Kamis, 27 Januari 2022, oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU, Hamdam.

Namun, dengan diterimanya sebagai PPPK di lingkungan Kemenag PPU, sebuah pilihan penting kini harus diambil.

Saat dikonfirmasi mengenai pengunduran dirinya, Sajidin tidak memberikan jawaban lugas.

Ia justru mengarahkan pertanyaan mengenai penggantinya kepada pihak kecamatan.

“Saya belum tahu siapa yang disiapkan untuk menggantikan posisi saya, mungkin langsung ke Pak Camat,” kata Sajidin.

Camat Babulu yang dihubungi melalui Sekretaris Camat (Sekcam) Babulu, PPU, Sajiran, membenarkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sebakung Jaya telah mengusulkan dua nama untuk posisi pelaksana tugas kepala desa.

 Baca Juga: Banyak Dicari Pria saat Idul Adha, Apa Sebenarnya Manfaat Rahasia Torpedo Kambing?

“Info dari BPD Sebakung Jaya, 2 orang, Sutinggal dan Samiran,” ujar Sajiran. Usulan dua nama ini juga dibenarkan oleh Wakil Ketua BPD Sebakung Jaya, Muzamil.

“Iya, benar. Kami mengusulkan dua nama itu untuk posisi pengganti kepala desa,” tegas Muzamil.

Kabar mengenai diterimanya Sajidin sebagai PPPK ini dikonfirmasi oleh Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kantor Kemenag PPU, Agus Sukamto.

“Betul, beliau keterima P3K, dan informasinya beliau memilih P3K dan harus melepas jabatan sebagai kepala desa,” jelas Agus Sukamto.

Ia juga menambahkan, “Untuk lebih jelasnya bisa menghubungi kepegawaian," katanya, Minggu (8/6).

Dewi dari bagian Kepegawaian Kemenag PPU juga turut membenarkan bahwa Sajidin telah lulus seleksi PPPK Kemenag.

 Baca Juga: Kalender Juni 2025 Berdasarkan SKB 3 Menteri: Catat Tanggal Merah dan Cuti Bersamanya!

“Betul, Pak Sajidin lulus P3K Kemenag,” kata Dewi, Minggu (8/6). Saat ditanya apakah kelulusan ini juga, sesuai aturan, mengharuskan yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatan kades?

Ia mengatakan, bahwa belum ada aturan terkait hal itu, utamanya kades bukan aparatur sipil negara (ASN).

“Kades itu bukan ASN ya, jadi setahu saya belum ada aturan terkait hal tersebut,” ujarnya.

Namun, pilihan ini menempatkan Sajidin pada persimpangan jalan antara pengabdian sebagai kepala desa dan karir sebagai abdi negara di Kemenag PPU.

Keputusan final Sajidin untuk melepas jabatannya sebagai kepala desa tampaknya hanya tinggal menunggu waktu. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#penajam paser utara #kepala desa #pppk #sebakung jaya #KEMENAG PPU