KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat paripurna, Senin (28/7/2025).
Agendanya adalah penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 Kabupaten PPU.
Baca Juga: Cerah atau Udara Kabur? Ini Prakiraan Cuaca Penajam 27 Juli–4 Agustus
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD PPU Raup Muin. Hadir dalam rapat tersebut Bupati PPU Mudyat Noor, Wakil Bupati Abdul Waris Muin, segenap anggota DPRD, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten PPU.
Dalam sambutannya, Raup Muin menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna sebelumnya pada 23 Juli 2025. Kala itu Bupati PPU telah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, raperda ini telah dibahas secara menyeluruh oleh Banggar DPRD sesuai fungsinya sesuai regulasi, guna mengkaji dan menyempurnakan dokumen tersebut," ujar Raup Muin.
Ia menjelaskan bahwa hasil pembahasan Banggar telah dirangkum dalam dokumen finalisasi yang disampaikan dalam rapat paripurna kali ini. Penyampaian laporan dilakukan oleh Sekretaris Banggar DPRD PPU Suhardi.
“Berdasarkan hasil laporan Banggar DPRD PPU, maka dapat disimpulkan bahwa Banggar dan seluruh fraksi DPRD telah menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024,” ungkapnya.
Baca Juga: Siswa MAN PPU Siap Ikuti ANBK 2025 Setelah Gladi Bersih Sukses Digelar
Raup Muin juga menegaskan pentingnya peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menindaklanjuti sejumlah catatan penting yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD selama proses pembahasan berlangsung.
“Kami berharap seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU dapat menindaklanjuti dengan serius berbagai masukan yang telah diberikan demi peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik ke depan,” pungkas Raup. (*)
Editor : Ery Supriyadi