Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Polres PPU Tindak Peredaran Beras Tanpa Izin, Ratusan Sak Dikembalikan ke Produsen

Ari Arief • Senin, 11 Agustus 2025 | 14:03 WIB

Personel Satreskrim Polres PPU saat melakukan pengecekan pada distributor beras di daerah ini. Hasilnya, ratusan sak beras dikembalikan ke produsen. (IST)
Personel Satreskrim Polres PPU saat melakukan pengecekan pada distributor beras di daerah ini. Hasilnya, ratusan sak beras dikembalikan ke produsen. (IST)

KALTIMPOST.ID, PENAJAM- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran beras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Penajam, PPU, Senin (11/8).

Langkah ini sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi konsumen dan memastikan setiap produk pangan yang beredar memenuhi ketentuan hukum. Dalam keterangan tertulis Polres PPU yang diterima Kaltim Post, Senin (11/8), disebutkan, bahwa kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Tipidter bersama anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres PPU.

Mereka melakukan pengecekan langsung di gudang milik CV. Sari Damai di Jalan Penajam–Kuaro, Kelurahan Lawelawe, Kecamatan Penajam, PPU.  Perusahaan tersebut diketahui sebagai distributor beras kemasan merek Rambutan dan Mawar Sejati. Hasil pemeriksaan, ditemukan stok beras merek Rambutan sebanyak 8 sak ukuran masing-masing 25 kilogram, 7 sak ukuran masing-masing 10 kilogram, dan 227 sak ukuran masing-masing 5 kilogram.

Baca Juga: Kondisinya Berat, Distributor Beras di Balikpapan Minta HET Ditinjau

Sementara merek Mawar Sejati tercatat 81 sak ukuran masing-masing 25 kilogram, 2 sak ukuran masing-masing 10 kilogram, dan 115 sak ukuran masing-masing 5 kilogram.

Berdasarkan instruksi resmi, kedua merek beras tersebut tidak lagi boleh diedarkan karena tidak memiliki izin edar. Pihak CV. Sari Damai telah menghentikan distribusi dan berkomitmen mengembalikan seluruh stok ke pabrik di Sulawesi Selatan melalui cabang Balikpapan. Saat ini, proses pengembalian menunggu ketersediaan kendaraan pengangkut.

Baca Juga: Gerakan Pangan Murah di PPU Diserbu Warga, 1,5 Ton Beras Ludes dalam Waktu Singkat

Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada kepala Cabang CV. Sari Damai dan membuat surat pernyataan resmi terkait pengembalian barang. “Kami akan terus mengawasi proses ini sampai seluruh stok benar-benar kembali ke produsen,” ujarnya.

Dian Kusnawan mengatakan, Polres PPU mengimbau para pelaku usaha untuk memastikan seluruh produk pangan yang dijual memiliki izin edar dan sesuai standar kualitas demi keamanan konsumen. (*)

Editor : Muhammad Rizki
#Beras Tanpa Izin Kementan #polres ppu #beras #penajam