KALTIMPOST.ID, PENAJAM-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gunakan Tenagamu untuk Rakyat (Guntur) Penajam Paser Utara (PPU), bersama Lembaga Adat Paser (LAP) Mentawir, Kecamatan Sepaku, PPU, dan pihak-pihak lainnya menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) PPU, Selasa (12/8). \
Aksi itu kelanjutan dari unjuk rasa yang telah diumumkan sebelumnya untuk mengawal sidang kasus perdata Nomor 38/Pdt.G/2025/PN.PNJ.
Mereka menuntut keadilan atas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan tambang batu bara di desa tersebut. Dampak dari aktivitas perusahaan diduga merugikan masyarakat Kelurahan Mentawir, Kecamatan Sepaku.
Setelah orasi berlangsung, beberapa perwakilan dari massa dipersilakan masuk ke PN untuk bertemu langsung dengan Ketua Pengadilan Negeri PPU, Hartati Ari Suryawati.
Mereka memaparkan dampak kerugian yang dialami masyarakat Mentawir akibat dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan dimaksud.
Menanggapi keluhan tersebut, Hartati komitmen menyampaikan masukan yang diterima dari DPP LSM Guntur PPU kepada para hakim, agar kasus itu ditangani tanpa pandang bulu.
Dia juga berjanji akan meninjau langsung lokasi terdampak untuk melihat kondisi di lapangan. “Saya ingin masalah tersebut cepat selesai, agar warga yang terdampak pencemaran lingkungan tidak menderita lagi,” kata Hartati saat bertemu perwakilan massa.
Sekretaris DPP LSM Guntur PPU Andi Nurhakim menegaskan, aksi damai yang berlangsung tertib menunjukkan komitmen masyarakat dalam mengawal proses hukum dan menuntut penegakan keadilan yang berpihak pada kelestarian lingkungan.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP LSM Guntur PPU Kasim Assegaf telah mengirimkan surat pemberitahuan aksi kepada Polres PPU dan pihak terkait lainnya. Aksi itu menunjukkan bahwa tuntutan masyarakat untuk keadilan lingkungan terus berlanjut, dan mendapat perhatian serius dari pihak pengadilan.
Editor : Dwi Restu A