Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Permohonan Sertifikat Warga di Penajam Paser Utara Belum Tuntas, Kantah Beri Klarifikasi

Ari Arief • Rabu, 13 Agustus 2025 | 11:11 WIB
Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara.

 

PENAJAM - Permohonan pengajuan sertifikat oleh masyarakat di sekitar perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Alam Permai Makmur Raya (APMR) di Kelurahan Riko, RT 02 (sebelumnya ditulis 014), Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), tidak semuanya terhambat. Hanya yang terindikasi masuk dalam peta bidang tanah tahun 2006 yang pernah dimohonkan oleh PT APMR kepada Kantor Pertanahan (Kantah) PPU.

Kepala Kantah PPU, Zulchoir mengatakan itu saat menjawab Pusat Studi Pengembangan Partisipasi Masyarakat PPU, Eko Cahyo Riswanto, kuasa khusus warga pemilik lahan, yang menduga bahwa persoalan ini justru mandek urusannya di Kantah PPU, seperti diberitakan sebelumnya.

“Bahwa permohonan pengajuan sertifikat oleh masyarakat yang terhambat karena ada surat balasan PT APMR Nomor APMR-HO/X/004/XI/2023 tanggal 24 November 2023. Dalam salah satu butirnya meminta untuk tidak diproses mengingat lahan tersebut sudah diberikan ganti rugi dan berada di dalam Izin Usaha Perkebunan PT Alam Permai Makmur Raya. Dan, surat balasan Nomor APMR-HO/X/0005/I/2024 yang dalam salah satu poinnya menyampaikan bahwa lokasi tanah atas nama Ni Nengah Suti dan kawan-kawan berada di dalam areal ganti rugi PT Alam Permai Makmur Raya seluas 6.500  hektare,” kata Kepala Kantah PPU, Zulchoir, Rabu (13/8).

Dia menjelaskan, terkait dengan klarifikasi direktur APMR via telepon mengatakan bahwa PT APMR tidak mencatut lahan tersebut, dikatakannya, tidak sesuai dengan 2 surat yang telah dikirimkan ke Kantah PPU. “Adapun upaya hukum atau jalan litigasi ketika tidak ada kesepakatan para pihak adalah salah satu saran yang disampaikan dalam mediasi antara PT. APMR dan  masyarakat dalam hal ini Ni Nengah Suti dkk (yang di dalamnya ada I Made Dedi Raharja) ketika mediasi dilaksanakan Kantah PPU maupun mediasi di Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Kaltim,” jelasnya.

Zulchoir selanjutnya menjelaskan, permohonan  pendaftaran tanah dapat dilaksanakan ketika subjek dan objeknya tidak ada masalah dan bebas dari sengketa. Permohonan Ni Nengah Suti dkk dapat dilanjutkan, jika ada pembatalan terhadap peta bidang tanah yang pernah terbit tahun 2006 dan pernyataan tertulis dari PT APMR yang membatalkan 2 surat yang pernah dikirimkan ke Kantah PPU.

“Sebagai informasi tambahan bahwa Kantah PPU  telah menindaklanjuti surat dari Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Ruang Perihal Pengaduan Permohonan PTSL Tahun 2023 yang merupakan aduan dari permasalahan yang sama atas nama  Ni Nengah Suti dkk,” tegasnya.

Mengutip kembali pewartaan media ini, konflik lahan yang melibatkan warga Kelurahan Riko, RT 014, Kecamatan Penajam, PPU, I Made Dedi Raharja dan kawan-kawan dengan manajemen perusahaan perkebunan kelapa sawit PT APMR sejak 2024 belum rampung hingga sekarang.

Perkembangan teranyar, Pusat Studi Pengembangan Partisipasi Masyarakat PPU, Eko Cahyo Riswanto, yang diberi kuasa oleh warga untuk menyelesaikan persoalan lahan seluas 10,5 hektare itu, Selasa (12/8), malah menduga persoalan ini justru mandek urusannya di Kantah PPU.

Pengajuan sertifikat tanah oleh masyarakat yang sudah berproses beberapa tahun tidak kunjung selesai dengan alasan lahan tersebut bersengketa dengan PT APMR. Hal ini disampaikan langsung oleh pejabat BPN Kabupaten PPU saat saya temui. Sementara, hasil investigasi dan keterangan dari masyarakat dan diskusi dengan direktur APMR, yang mengklarifikasi via telepon mengatakan bahwa PT APMR tidak memasukkan lahan warga tersebut pada perizinan yang sedang diproses pemerintah saat ini.

Eko mengatakan,  keterangan yang diperolehnya memperlihatkan kejanggalan bahwa masyarakat dan PT APMR tidak bersengketa. Tapi terkesan dugaan BPN yang menghalangi terbitnya sertifikat masyarakat. “Dugaan ini semakin menguat ketika saya selaku kuasa masyarakat menghubungi pejabat BPN via WhatsApp selama dua hari untuk melakukan pembicaraan terkait hal ini tidak diberikan jawaban secara teknis alasan tidak terbitnya sertifikat,” ujarnya.

Langkah terakhir pihaknya, kata dia, akan menggugat BPN terkait dengan tidak diprosesnya sertifikat lahan masyarakat tanpa alasan yang jelas secara hukum. Pihaknya mempunyai bukti klarifikasi yang diberikan oleh direktur APMR yang menyatakan bahwa, APMR tidak perlu memberikan surat keterangan terkait lahan milik masyarakat yang disengketakan. Karena dari hasil pengukuran perpanjangan HGU mereka tidak memasukan lahan masyarakat atas nama I Made Dedi Raharja dan kawan-kawan.

“Kami juga akan bersurat kepada Kementerian ATR/BPN terkait adanya dugaan konspirasi jahat yang dilakukan oleh BPN PPU dan buruknya kinerja BPN PPU yang harusnya menjadi lembaga vertikal yang menjadi fasilitator untuk masyarakat. Bukan justru menyusahkan masyarakat,” ujarnya.

Kepala Kantah PPU, Zulchoir saat dikonfirmasi media ini berkaitan dengan pernyataan Pusat Studi Pengembangan Partisipasi Masyarakat PPU, Eko Cahyo Riswanto, itu, ia belum memberikan tanggapan secara teknis. “Baik, saya izin koordinasi dengan teman-teman teknis dulu, ya,” kata Zulchoir melalui pesan WA yang diterima Kaltim Post sekira pukul 10.45 Wita, Selasa (12/8).

Diwartakan terdahulu, persoalan ini pernah dibawa rapat fasilitasi tindak lanjut yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati PPU pada Kamis, 24 Oktober 2024, telah menghasilkan kesimpulan penting. “Rapat finalisasi ini merupakan kelanjutan dari serangkaian pertemuan sebelumnya, dengan harapan menjadi fasilitasi terakhir. Dalam rapat tersebut, I Made Dedi Raharja hadir dan telah menjelaskan sejarah serta menunjukkan alas hak atas objek tanah yang diajukannya untuk peningkatan status alas hak menjadi sertifikat,” kata Eko Cahyo Riswanto, saat mendatangi Kaltim Post, Rabu (4/6).

Diungkapkannya, berdasarkan analisis tumpang susun data koordinat peta yang dilakukan oleh Dinas Pertanian (Distan) PPU dan Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU, telah dipastikan bahwa lahan milik I Made Dedi Raharja berada di luar area perizinan usaha perkebunan PT APMR. Perizinan perusahaan ini sendiri adalah Nomor: 525/05/DPMPTSP/XII/2022, tertanggal 28 Desember 2022, dengan luas 4.263 hektare.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, Tohar yang memimpin rapat ini, berharap hasil fasilitasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Pertemuan ini diharapkan dapat membawa kejelasan dan penyelesaian atas permasalahan lahan yang telah berlangsung.

Tohar juga berharap hasil rapat dapat dijadikan acuan Kantah PPU untuk penerbitan dokumen alas hak kepada I Made Dedi Raharja, dan apabila hasil mediasi tahun lalu itu tidak dapat dijadikan dasar penerbitan dokumen dimaksud, maka, I Made Dedi Raharja dapat melakukan proses hukum melalui pengadilan negeri baik secara pidana maupun perdata.

Kala itu, media ini sempat mengonfirmasi Kepala Kantah PPU, Zulchoir di ruang kerjanya, dan mendapatkan keterangan bahwa sertifikat I Made Dedi Raharja dan kawan-kawan tidak bisa diproses karena perusahaan sedang mengajukan perpanjangan perizinan HGU dengan memasukkan lahan milik warga tersebut. Sementara hasil mediasi melalui rapat yang dipimpin Sekkab PPU, Tohar, menyebutkan, bahwa lahan milik I Made Dedi Raharja dan kawan-kawan  dinyatakan berada di luar konsesi HGU APMR. (*)

Editor : Sukri Sikki
#PT APMR #sertifikat #penajam #perkebunan sawit