Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kejari PPU Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Penajam Suite Hotel

Ahmad Maki • Jumat, 15 Agustus 2025 | 14:35 WIB

Kejari PPU mendalami kasus dugaan Tipikor yang Penajam Suite Hotel.
Kejari PPU mendalami kasus dugaan Tipikor yang Penajam Suite Hotel.

KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan Anwar Rizal (AR) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Penajam Suite Hotel, yang merupakan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) PPU.

Penetapan tersangka dilakukan pada 14 Agustus 2025 setelah proses pemeriksaan mendalam. Kasi Intel Kejari PPU, Eko Purwanto, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kerja sama pengelolaan aset daerah berupa Asrama Haji yang difungsikan sebagai hotel.

Dalam perjanjian, pihak pengelola wajib menyetor biaya sewa atau dividen ke kas daerah. Namun, sejak pengelolaan berjalan selama enam bulan, tersangka tidak pernah melakukan pembayaran.

“Selama dikelola, ada pemasukan kotor sekitar Rp2,4 miliar. Tapi, tidak ada setoran sama sekali ke kas daerah. Padahal itu aset milik daerah,” ungkap Eko, Jumat (15/8/2025).

Baca Juga: Bupati PPU Mudyat Noor Ajukan Pembangunan BLK ke Kementerian PU, Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja Lokal

Tersangka diketahui berdomisili di Medan, Sumatera Utara, sehingga pemeriksaan awal dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Setelah dilakukan ekspose perkara, Kejari PPU resmi mengeluarkan surat penetapan tersangka, disertai surat perintah penahanan untuk mempermudah proses penyidikan. AR kemudian dibawa dari Medan ke PPU dan dititipkan di Rutan Polres PPU.

Eko menyebut, tindakan tersangka telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp 2,4 miliar, sesuai hasil audit Inspektorat. Hingga saat ini, tidak ada upaya pengembalian kerugian negara dari pihak tersangka.

“Kami sudah periksa dia sebagai saksi, kemudian ditemukan adanya mens rea atau niat tidak membayar sama sekali. Dari situ, tim penyidik sepakat menetapkan AR sebagai tersangka,” jelas Eko.

Baca Juga: Pemkab PPU Matangkan Persiapan Job Fit untuk Eselon II, 89 ASN Pensiun hingga Akhir 2025

Pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Saat ini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan bukti. Sidang perdana perkara ini diperkirakan berlangsung dalam dua hingga tiga bulan mendatang.

“Untuk sementara belum ada tersangka lain, karena dia mengelola sendiri hotel itu. Kami akan terus dalami, jika ada pihak lain yang terlibat, tentu akan kami tindaklanjuti,” tegas Eko. (*)

Editor : Muhammad Rizki
#Penajam Paser Utara (PPU) #korupsi #Kejari Penajam Paser Utara