KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Pengadaan mesin Rice Processing Unit (RPU) di Sangatta Selatan, Kutai Timur (Kutim) kini tengah bergulir di meja penyidik Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Proyek yang di bawah kendali Dinas Ketahanan Pangan Kutim itu diduga bermasalah hingga berujung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Polda Kaltim dengan Nomor: SP.sidik/S-1.1/151/RES.3.3/Ditreskrimsus/Polda Kaltim, penyelidikan resmi dimulai sejak 23 Juni 2025 lalu.
Dalam prosesnya, sejumlah pejabat Kutim sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Tak hanya dari eksekutif, Badan Anggaran (Banggar) DPRD periode sebelumnya juga ikut dipanggil. Ketua TAPD Rizali Hadi memastikan bahwa pemanggilan berlaku luas.
“Banggar juga, Badan Anggaran DPR. Itu dipanggil semua. Semua dipanggil itu, DPR yang periode yang lalu. TAPD dari ketua sampai anggota dipanggil semua oleh Polda. Cuman ya yang terlihat di situ hanya foto saya sama Kepala BPKAD yang muncul,” kata Rizali, Selasa (2/9).
Rizali menegaskan bahwa dari sisi perencanaan dan penganggaran, semua sudah sesuai aturan. Ia menilai, titik rawan justru ada di pelaksanaan kontrak di level Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Artinya, Dinas Ketahanan Pangan Kutim berada di posisi paling krusial dalam perkara ini.
Kepala BPKAD Kutim, Ade Achmad Yulkafilah menambahkan pihaknya tidak pernah terlibat langsung dalam teknis proyek RPU.
“Kami di TAPD enggak pernah tahu RPU itu apa. Mau dibangun di mana, mau dibangun apa. Kami enggak pernah tahu. Kami tahunya hanya kegiatannya untuk kemandirian pangan,” ujarnya nya.
Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutim, Ery Mulyadi, belum dapat dimintai klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui pesan dan panggilan WhatsApp sejak Jumat (29/8) tak membuahkan hasil. Saat didatangi ke kantornya pada Rabu (3/9), Ery disebut sedang menjalani dinas luar. “Lagi DL,” ujar salah satu pegawai. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo