PENAJAM– Pajak sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatat capaian luar biasa. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, hingga 25 September 2025 realisasi pajak MBLB telah menembus sekitar Rp 4 miliar dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 850 juta. Artinya, pencapaian tersebut sudah mencapai 496 persen dari target yang ditetapkan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, Nurlaila, mengungkapkan bahwa tingginya capaian pajak MBLB beriringan dengan perhatian pemerintah terhadap proses perizinannya. Bahkan, menurut dia, DPRD PPU turut menyoroti peningkatan perizinan pada sektor tersebut.
“Anggota DPRD PPU juga menyakan hal ini. Jadi MBLB ini ada dua kategori, yaitu badan usaha dan perorangan. Kedua kategori itu memiliki jalur perizinan yang berbeda, namun sama-sama menjadi perhatian, termasuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta agar penertiban dan optimalisasi terus dilakukan untuk mendukung pencapaian PAD,” jelasnya.
Baca Juga: Dinas Pertanian PPU Siapkan SPBU Khusus Solar bagi Petani
Nurlaila menerangkan alur pengurusan perizinan untuk kategori badan usaha, kewenangan penuh perizinan berada pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Namun, sebelum sampai ke tahap itu, pelaku usaha di PPU wajib mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di DPMPTSP kabupaten.
PKKPR ini, katanya, ibarat KTP yang menjadi dokumen dasar sebelum melangkah ke pengurusan dokumen berikutnya. “Kalau dulu PKKPR dikenal sebagai izin lokasi. Setelah PKKPR terbit, barulah digunakan untuk mengurus Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke kantor ESDM. Dasarnya tetap PKKPR yang sudah dinilai dalam forum penataan ruang (FPR).
Setelah WIUP keluar, barulah pelaku usaha mengurus dokumen lingkungan ke DLH Provinsi, kemudian melanjutkan proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di DPMPTSP Kaltim,” papar Nurlaila.
Meski alurnya sudah jelas, menurut dia, realisasi perizinan masih terbatas. Dari puluhan permohonan PKKPR yang diterbitkan, baru dua hingga tiga badan usaha yang berhasil mendapatkan IUP. “Jadi ketika ada permintaan data daftar pelaku usaha MBLB berizin, kami tidak bisa memberikannya secara final. Yang bisa kami sampaikan hanya data pelaku usaha yang sudah mengurus PKKPR, karena PKKPR itu baru dokumen awal, bukan izin utama,” tegasnya.
Sementara untuk kategori perorangan, regulasi masih terbatas. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 94, kegiatan pertambangan rakyat baru bisa difasilitasi jika kawasan MBLB sudah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten.
Baca Juga: Diskominfo PPU Usul Tambah CCTV: Periapan untuk Integrasi Sistem AI
“RTRW PPU saat ini masih dalam proses pembahasan pemerintah daerah bersama DPRD. Penetapan kawasan MBLB penting untuk menentukan titik-titik dan luasan wilayah di tiap kecamatan, seperti Penajam, Waru, hingga Babulu yang memang banyak terdapat usaha MBLB,” terang Nurlaila.
Jika RTRW sudah tuntas, lanjutnya, Bupati PPU dapat menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang menjadi dasar teknis pelaku usaha perorangan mengurus perizinan.
“Selama RTRW belum selesai, kami hanya bisa mendampingi pelaku usaha perorangan dengan membantu menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Sambil mereka tetap diwajibkan membayar pajak oleh Bapenda,” katanya.
Nurlaila menegaskan, meskipun perizinan belum optimal, kontribusi pajak dari sektor MBLB sudah melampaui target. Namun, agar iklim usaha lebih tertata dan legal, regulasi teknis harus segera dipercepat.
Baca Juga: Kasus Malaria di PPU Turun Drastis, Diskes Targetkan Tahap Eliminasi Tahun Depan
“Saya sudah memberi masukan agar kawasan MBLB dimasukkan dalam RTRW PPU. Kalau itu selesai, kami bisa mendorong regulasi teknis dalam bentuk peraturan bupati atau lainnya, supaya pelaku usaha perorangan juga terakomodir,” ujarnya.
Ia menambahkan, perizinan MBLB memang lebih kompleks dibanding sektor lain karena melibatkan lintas kewenangan kabupaten dan provinsi. Namun, dengan capaian pajak yang sangat tinggi, penataan sektor ini menjadi penting tidak hanya untuk meningkatkan PAD, tetapi juga memastikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. (*)
Editor : Muhammad Rizki