Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Irawan Heru Suryanto Laporkan Balik Warga Waru ke Polres PPU, Tuding Pencemaran Nama Baik dan Penganiayaan

Ahmad Maki • Kamis, 9 Oktober 2025 | 10:30 WIB
LAPORAN: Irawan Heru Suryanto (kiri) resmi membuat laporan kepolisian ke Polres PPU.
LAPORAN: Irawan Heru Suryanto (kiri) resmi membuat laporan kepolisian ke Polres PPU.


KALTIMPOST.ID, PENAJAM–Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Irawan Heru Suryanto, melalui kuasa hukumnya Ramadi, resmi melaporkan balik empat warga Kecamatan Waru ke Polres PPU.
Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STPLP/151/X/2025/Reskrim dan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPLP/367/X/2025/Reskrim, pada 7 Oktober 2025.

Keempat warga yang dilaporkan masing-masing adalah FR, SR, DR serta AR. Mereka dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial dan pemberitaan media massa, serta penganiayaan terhadap anggota legislatif tersebut.

Melalui keterangan tertulis, Ramadi menjelaskan laporan itu merupakan tindak lanjut atas peristiwa perkelahian yang terjadi pada Sabtu (27/9) lalu, di Jalan Logpon SDR, Kecamatan Waru, PPU. Perkelahian dipicu perselisihan batas tanah antara keluarga Irawan dan keluarga pihak terlapor.

“Awalnya FR melakukan pengukuran lahan secara sepihak dengan tuduhan lahannya berkurang. Dari situ terjadi percekcokan. Saat situasi sudah mulai reda, FR justru memancing emosi dengan berteriak dan mengumpat kepada klien kami dengan kata-kata yang tidak pantas,” ungkap Ramadi, Rabu (8/10).

Menurut laporan tersebut, Fahmi kemudian menyerang lebih dulu, memukul rahang kanan Irawan, hingga akhirnya terjadi perkelahian. Seorang saksi bernama Angga disebut sempat melerai keduanya. Selain menjadi korban penganiayaan, kliennya juga dirugikan secara moral akibat tuduhan penyerobotan lahan yang menurutnya tidak berdasar.

“Keluarga Irawan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah atas lahan tersebut. Jadi tuduhan menyerobot tanah dan mencabut patok orang lain sama sekali tidak benar,” tegasnya.

Tuduhan yang disebarkan melalui media sosial dan pemberitaan itu telah merusak nama baik dan martabat kliennya sebagai anggota DPRD. “Kabar itu telah mempermalukan beliau. Karena itu, selain laporan penganiayaan, ada laporan atas dugaan pencemaran nama baik sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” tambahnya.

Ramadi berharap, Polres PPU dapat segera memproses laporan tersebut secara hukum. “Kami menunggu langkah penyelidikan dan penyidikan kepolisian agar perkara itu bisa segera ditangani secara adil,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota DPRD PPU Irawan Heru Suryanto menyebut, langkah hukum terpaksa diambil setelah berbagai upaya perdamaian tidak mendapatkan tanggapan baik dari pihak sebelah. Dia berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporannya. “Kalau masalah prosesnya, harapannya segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Menurut Irawan, laporan dari pihak lawan yang dilayangkan FR sebelumnya masih dalam tahap pemanggilan saksi. Dia sendiri belum pernah dipanggil penyidik. “Perkembangan aduan FR terakhir baru pemanggilan saksi-saksi. Saya belum dipanggil karena mungkin masih proses,” jelasnya.

Persoalan itu telah berdampak terhadap citra dan kredibilitasnya di masyarakat. “Semua orang menelpon dan menanyakan. Kredibilitas saya turun, nama saya jadi cacat, jadi pembicaraan. Di antara kolega saya di DPRD dan di partai juga menanyakan itu,” ujarnya.

Sejak awal tidak berniat membawa masalah itu ke ruang publik maupun ranah hukum. Namun, langkah pelaporan akhirnya diambil demi menjaga martabat pribadi dan jabatan yang diemban sebagai wakil rakyat. “Kalau ditanya kenapa baru melapor setelah beberapa minggu, saya sudah berupaya menempuh jalur damai. Saya dan keluarga sudah beberapa kali mendatangi keluarga sebelah untuk mediasi, tapi tidak ada tanggapan baik,” ungkapnya.

Keluarga besarnya juga sudah mendatangi keluarga FR untuk mencari penyelesaian kekeluargaan. Namun karena tidak menemukan titik temu, dia memilih mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Tidak ada niat baik dari pihak sebelah untuk berdamai. Jadi demi menjaga martabat dan reputasi saya, tadi malam saya resmi melaporkan kasusnya ke Polres PPU,” tegasnya.

Selain itu, Irawan juga telah menerima surat dari Badan Kehormatan (BK) DPRD PPU untuk memberikan klarifikasi atas persoalan tersebut. Dia telah menyampaikan surat balasan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan lembaga.

Lebih jauh, Irawan menjelaskan sengketa tanah yang dipersoalkan hanya berkisar pada setengah meter lahan yang dulunya disepakati secara kekeluargaan antara almarhum mertuanya dengan orang tua pihak FR yang juga sudah meninggal dunia.

“Tanah 15x32 meter persegi yang sekarang berdiri rumah kami itu sesuai Sertifikat Hak Milik keluarga kami. Dulu waktu mertua saya masih hidup, beliau punya usaha mebel, meminta tanah setengah meter dari orang tua SR dengan kompensasi membantu membuatkan seluruh kusen rumahnya. Jadi sebenarnya itu belum patok murni, masih naik setengah meter lagi, tapi tidak ada hitam di atas putih,” terangnya.

Menurutnya, persoalan itu sejatinya hanya masalah keharmonisan bertetangga yang seharusnya bisa diselesaikan secara baik-baik. “Kalau saya tidak menyikapi dengan baik, akan menjadi preseden buruk dan mencoreng reputasi saya,” imbuhnya.

Sebelumnya, media ini telah mengonfirmasi FR. Dia menerangkan, persoalan itu bermula ketika ibunya hendak melakukan pengukuran ulang tanah keluarga yang berlokasi persis di samping kediaman Irawan, tetangganya.

Berdasarkan surat legalitas yang dimiliki keluarganya, lahan tersebut memiliki ukuran lebar 27 meter dan panjang 33 meter. Namun, hasil pengukuran terbaru menunjukkan lebar tanah hanya tersisa 25 meter.

“Padahal sudah ada patoknya, tapi dicabut oknum anggota dewan tersebut,” beber Rizal, dihubungi, Jumat (3/10).

Lahan yang bersebelahan dengan rumahnya diketahui merupakan milik mertua anggota dewan tersebut. Saat ibunya mencoba berbicara baik-baik dengan pihak keluarga tetangganya itu, lanjut FR, justru oknum anggota dewan itu muncul dan bersikap kasar. 

“Sebenarnya sudah mau diikhlaskan lebihnya, tapi begitu dibicarakan baik-baik, anggota dewan itu malah keluar sambil marah-marah. Orangtua saya diteriaki kurang ajar, saya tidak terima. Saat saya hampiri, dia malah mendekat dan langsung memukul saya. Tidak ada bicara baik-baik sama sekali,” jelasnya.

Insiden itu menjadi perkelahian, Fahmi mengalami luka di bagian pelipis. Kasus tersebut kemudian dilaporkannya ke Polsek Waru pada hari yang sama. FR memilih menempuh jalur hukum atas penyerobotan lahan dan tindak kekerasan yang dilakukan oknum anggota dewan tersebut.

“Kalau untuk damai belum tahu.Sementara ikuti proses hukum dulu. Karena seharusnya sebagai anggota dewan tidak bersikap seperti itu, apalagi dugaan menyerobot lahan, justru marah-marah dan memukul,” tegasnya.

Setelah kejadian itu, Rizal menyebut sejumlah aparat kelurahan, Polsek, dan Babinsa Waru sempat melakukan pengukuran ulang di lokasi.

“Pengukuran ulang sudah dilakukan bersama pegawai kelurahan, Polsek, dan Babinsa Waru. Hasilnya memang berkurang dari 27 meter jadi 25 meter,” kata Rizal. Hingga kini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. (*)

Editor : Dwi Restu A
#Batas Tanah #polres ppu #ppu #dprd