KALTIMPOST.ID-Unit Reskrim Polsek Penajam, Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, PPU, Kamis (9/10).
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor Yamaha F1ZR warna biru dengan nomor polisi KT 5816 ND, yang di parkir di teras rumah pada Minggu (5/10) siang.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menemukan sepeda motor tersebut di salah satu bengkel di kawasan Jl. Provinsi, Kilometer 1, Penajam, PPU.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, polisi mengidentifikasi serta mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial TR (22) dan MZN (12), bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor, STNK, serta alat bantu berupa obeng dan pisau cutter yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan tersebut.
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara dalam keterangannya melalui Kapolsek Penajam, Iptu Syaifudin menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif personel Polsek Penajam dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Begitu menerima laporan kehilangan, Unit Reskrim Polsek Penajam langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Alhamdulillah, kurang dari 24 jam sepeda motor korban berhasil ditemukan dan dua pelaku kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Syaifudin
Lebih lanjut, Iptu Syaifudin menambahkan bahwa salah satu pelaku masih berusia di bawah umur, sehingga proses penanganannya akan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam sistem peradilan anak.
“Kami tetap mengedepankan asas keadilan dan perlindungan hukum bagi anak. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan agar memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” tambahnya.
Kapolsek Penajam ini juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci ganda saat diparkir, terutama di area rumah atau tempat umum yang minim pengawasan.
“Kejahatan bisa terjadi karena ada kesempatan. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila melihat hal-hal yang mencurigakan,” kata Iptu Syaifudin
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres PPU kembali menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Kabupaten PPU melalui langkah-langkah penegakan hukum yang tegas, profesional, dan humanis. (*)
Editor : Almasrifah