KALTIMPOST.ID, PENAJAM –Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Penajam Paser Utara (PPU) memastikan telah mengalokasikan anggaran untuk pegawai paruh waktu (non-ASN) hingga tahun anggaran 2026 mendatang.
Kepala BKAD PPU, Muhajir, usai pembahasan bersama DPRD terkait perencanaan penganggaran daerah, menyebut telah membahas kemungkinan pemanfaatan APBD 2026 untuk memenuhi kebutuhan upah para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
"Prinsipnya untuk pegawai paruh waktu ini telah kita alokasikan anggarannya, baik di tahun 2025 maupun untuk tahun 2026. Jadi sudah kita siapkan alokasinya dalam perencanaan APBD," ungkap Muhajir, ditemui di Kantor DPRD PPU, Senin (13/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa alokasi anggaran untuk pegawai paruh waktu tidak masuk dalam kategori belanja pegawai, melainkan diklasifikasikan sebagai belanja barang dan jasa.
Hal ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 16 Januari 2025 yang menetapkan bahwa penggajian pegawai paruh waktu tidak termasuk dalam komponen belanja pegawai.
"Memang dia tidak masuk komponen belanja pegawai. Tapi kita kategorikan sebagai belanja wajib karena menyangkut hak-hak kepegawaian," ujarnya.
Muhajir menyebutkan, anggaran yang disiapkan untuk pembayaran honor pegawai paruh waktu tersebut mencapai sekitar Rp70 miliar. Estimasi ini diperuntukkan bagi 1.699 orang pegawai paruh waktu yang saat ini telah diusulkan nomor induk kepegawaiannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jumlah ini mengalami sedikit penurunan dari sebelumnya sebanyak 1.705 orang, dikarenakan adanya pegawai yang meninggal dunia dan mengundurkan diri.
"Existing sekarang yang diusulkan ke BKN itu 1.699 orang," jelasnya.
Dalam struktur APBD Kabupaten PPU, alokasi untuk belanja pegawai sendiri telah mencapai sekitar 31 persen dari total anggaran. Namun, ia kembali menegaskan bahwa honorarium pegawai paruh waktu tidak termasuk dalam porsi tersebut. (*)
Editor : Ismet Rifani