Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Aliansi Paser Bersatu Desak 3 Pemda Kaltim, Sterilkan Sekolah dari Asap Rokok, Hukum Pelanggar!

Ari Arief • Rabu, 15 Oktober 2025 | 14:28 WIB

 

Ketua Umum APB, Arbain M Noor.
Ketua Umum APB, Arbain M Noor.

KALTIMPOST.ID, Seruan keras datang dari Aliansi Paser Bersatu (APB) kepada tiga pemerintah daerah di Kalimantan Timur, yaitu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), dan Kota Balikpapan.

Aliansi ini mendesak agar implementasi larangan merokok di lingkungan sekolah ditegakkan secara ketat dan konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Desakan ini muncul sebagai upaya memastikan lingkungan pendidikan benar-benar steril dari asap rokok, sejalan dengan komitmen perlindungan kesehatan anak.

APB juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Dalam pernyataannya, Ketua Umum APB, Arbain M Noor, Rabu (15/10), menegaskan bahwa penetapan sekolah sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah diatur secara resmi.

Di antaranya berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015 secara eksplisit menetapkan lingkungan sekolah sebagai KTR.

“Larangan ini berlaku mutlak bagi semua orang, termasuk guru, staf, tamu, dan siswa. Semua orang dilarang merokok di lingkungan sekolah, termasuk guru dan murid,” kata Arbain M Noor mengutip bunyi penekanan dari APB.

Hal yang paling disorot oleh APB adalah sanksi hukum yang mengancam para pelanggar. APB mengingatkan pemerintah daerah dan masyarakat mengenai payung hukum dari Undang-Undang Kesehatan.

“Pelanggaran terhadap Kawasan Tanpa Rokok dapat dikenai pidana denda paling banyak Rp 50.000.000, sesuai dengan Pasal 437 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegas APB dalam rilisnya.

Dia mengatakan, bahwa angka denda yang fantastis ini menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi kesehatan publik, khususnya di institusi pendidikan.

Di luar itu, lanjut dia, APB menyatakan dukungan penuhnya bagi seluruh sekolah di Paser, PPU, dan Balikpapan yang menerapkan aturan ini dengan tegas.

Mereka berharap pemda dapat melakukan audit dan pengawasan rutin untuk memastikan tidak ada toleransi terhadap asap rokok di area pendidikan.

Desakan APB ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemkab Paser, PPU, dan Pemkot Balikpapan untuk memperkuat pengawasan, sosialisasi, dan penindakan di lingkungan sekolah.

Tujuannya satu: menciptakan generasi penerus yang sehat, bebas dari ancaman asap rokok di tempat mereka menimba ilmu.

Editor : Hernawati
#sekolah #Aliansi Paser Bersatu #larangan merokok #Aliansi