Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

WAJIB TAHU! Perbup PPU Nomor 31/2025 Resmi Berlaku, Aturan Baru Pakaian Dinas ASN dan Konsekuensi Sanksi Disiplin.

Ari Arief • Selasa, 21 Oktober 2025 | 18:04 WIB

 

SOSIALISASI: Perbup PPU No. 31/2025 tentang PDH secara masif mulai dilakukan di internal ASN pada 20 Oktober 2025.(ist)
SOSIALISASI: Perbup PPU No. 31/2025 tentang PDH secara masif mulai dilakukan di internal ASN pada 20 Oktober 2025.(ist)

KALTIMPOST.ID-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) secara resmi memberlakukan peraturan baru mengenai pakaian dinas bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) PPU Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang ditetapkan dan diundangkan pada 20 Agustus 2025. Sosialisasi penerapan perbup ini mulai dilaksanakan di depan para ASN pada Senin (20/10).

Penerbitan perbup ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas mandat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024. Perbup ini sekaligus mencabut dan mengganti peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2011 yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati PPU, H. Mudyat Noor menetapkan bahwa penggunaan pakaian dinas bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan, serta mewujudkan keseragaman dan identitas ASN.

Baca Juga: Harga Pangan di PPU Aman Terkendali Awal Pekan, Cabai Merah Besar Anjlok Lebih dari 15 Persen!

Jadwal Pakaian Dinas Harian (PDH)

Peraturan baru ini merinci secara jelas jenis dan jadwal penggunaan PDH yang wajib diikuti oleh seluruh ASN, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jadwal PDH mingguan diatur sebagai berikut, yaitu Senin dan Selasa PDH Khaki; Rabu  PDH kemeja putih dengan bawahan gelap; Kamis  PDH batik/tenun/lurik motif daerah, serta pada Hari Batik Nasional setiap 2 Oktober; Jumat  PDH batik/tenun/lurik motif nasional.

Selain PDH, perbup ini juga mengatur jenis pakaian dinas lain, termasuk Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu, Pakaian Dinas Upacara Camat dan Lurah, serta Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

Salah satu penekanan dalam perbup ini adalah kelengkapan atribut. Jenis atribut meliputi tanda jabatan (bahu, kerah, dan saku), lencana Korpri, papan nama, nama kementerian, nama dan lambang pemerintah daerah, serta tanda pengenal.

Baca Juga: Target Raih Adipura, DLH Penajam Pastikan Tidak Masuk Kategori Kota Kotor

Secara spesifik, ASN diwajibkan menggunakan Tanda Pengenal yang warna dasar fotonya disesuaikan dengan jabatan yang diduduki. Merah untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; biru untuk Pejabat Administrator; hijau untuk Pejabat Pengawas; oranye untuk Pejabat Pelaksana; abu-abu untuk Pejabat Fungsional.

Pemkab PPU juga menegaskan bahwa ASN yang tidak mematuhi kewajiban penggunaan pakaian dinas dan atribut lengkap akan dikenai sanksi disiplin ASN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, penggunaan Pakaian Dinas akan menjadi salah satu indikator penilaian dalam evaluasi perilaku kerja pegawai pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ASN. Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan menjadi pedoman utama bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab PPU.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#asn #ppu #peraturan bupati ppu #penajam