Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Desak Kebijakan Afirmatif, Aliansi Paser Bersatu Minta Presiden Terbitkan IPR untuk Masyarakat Adat

Ari Arief • Selasa, 28 Oktober 2025 | 14:36 WIB
Presidium Pusat Lembaga Adat Negeri Paser, Arbain. M. Noor, SE, M. Si.
Presidium Pusat Lembaga Adat Negeri Paser, Arbain. M. Noor, SE, M. Si.

KALTIMPOST.ID-Aliansi Paser Bersatu (APB) di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, secara resmi melayangkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, mendesak segera diterbitkannya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) khusus bagi masyarakat adat dan pribumi di wilayah tersebut.

Permohonan ini diajukan sebagai bentuk kebijakan afirmatif untuk menghormati hak hidup masyarakat adat, melestarikan tradisi turun-temurun, dan secara signifikan meningkatkan kesejahteraan pribumi Paser.

Surat terbuka yang ditandatangani oleh Presidium Pusat Lembaga Adat Negeri Paser, Arbain. M. Noor, SE, M. Si, menyoroti kontras antara gempuran Izin Usaha Pertambangan (IUP) skala besar dengan kegiatan penambangan emas rakyat (PETI) yang telah menjadi sumber ekonomi tunggal bagi banyak keluarga.

“Kami memohon agar Bapak Presiden berkenan mempertimbangkan kebijakan afirmatif khusus bagi masyarakat pribumi Paser, khususnya terkait dengan kegiatan penambangan yang telah menjadi sumber penghidupan turun-temurun,” kata Arbain dalam kutipan surat tersebut, seperti disampaikannya pula kepada media ini, Selasa (28/10).

APB menekankan bahwa aktivitas pertambangan skala kecil/rakyat ini seringkali merupakan satu-satunya jalur ekonomi yang tersedia dan telah terintegrasi dengan kearifan lokal.

Oleh karena itu, legalisasi melalui IPR bukan sekadar urusan izin, melainkan bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak dasar masyarakat adat.

Di dalam surat tersebut APB mendesak adanya pengakuan dan pembinaan. Legalitas akan mengubah status penambang dari "ilegal" menjadi pengusaha rakyat yang patuh.

Pemerintah dapat melakukan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan, termasuk memastikan penggunaan teknologi ramah lingkungan (bebas merkuri dan sianida) serta keselamatan kerja.

Peningkatan ekonomi dengan pemberian IPR akan menciptakan kepastian usaha, secara langsung meningkatkan pendapatan keluarga, mengurangi kemiskinan, dan memungkinkan masyarakat Paser mengakses kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan yang layak.

Berikutnya, adalah akses modal dan pasar. APB menyebutkan, usaha yang legal akan lebih mudah mendapatkan permodalan dari perbankan dan menjual hasil tambang ke pasar yang transparan, memutus mata rantai eksploitasi oleh tengkulak.

APB mengusulkan agar IPR dialokasikan khusus untuk dikelola oleh Koperasi atau Badan Usaha Milik Adat/Masyarakat Pribumi Paser. Langkah ini dinilai akan menguatkan ekonomi daerah secara keseluruhan.

Dalam penutupnya, Aliansi Paser Bersatu menyatakan keyakinan bahwa Presiden peduli terhadap nasib rakyat kecil dan akan menjunjung tinggi keadilan sosial.

“Ini bukan sekadar urusan ekonomi, melainkan perwujudan nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak hidup, kearifan lokal, dan mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat pribumi di tanahnya sendiri,” tegas Arbain M Noor.

Surat ini ditembuskan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Kalimantan Timur, serta Bupati Paser, menunjukkan upaya koordinasi dan desakan dari berbagai tingkatan pemerintahan untuk segera memfasilitasi dan menerbitkan IPR yang dibutuhkan masyarakat. (*)

Editor : Almasrifah
#Aliansi Paser Bersatu #Izin Pertambangan Rakyat #surat terbuka #prabowo subianto #iup