KALTIMPOST.ID, PENAJAM - Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, menegaskan pentingnya kedisiplinan aparatur pemerintah dan pemahaman tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai bagian dari pembangunan ekonomi kreatif daerah.
Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU tahun 2025, Rabu (29/10/2025). Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU itu dihadiri jajaran perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, pelaku UMKM, serta inovator lokal.
Waris Muin menegaskan agar seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan serius. Ia menilai, kegiatan peningkatan kapasitas seperti ini bukan sekadar seremonial, melainkan kesempatan penting untuk menambah pengetahuan dan wawasan.
“Kegiatan ini bukan hanya seremonial. Ini kesempatan kita belajar dan menambah wawasan. Jangan dianggap sepele. Kalau pemateri sudah datang jauh-jauh, maka kita wajib menghargainya dengan hadir dan menyimak,” tegasnya.
Ia bahkan meminta panitia segera menghubungi peserta yang belum hadir agar segera datang ke lokasi kegiatan. Menurutnya, kedisiplinan menjadi bagian dari tanggung jawab aparatur dalam mendukung setiap agenda pembangunan daerah.
Lebih lanjut, Waris Muin menjelaskan bahwa sosialisasi HKI ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah membangun kesadaran hukum dan ekonomi kreatif di tengah masyarakat. Ia menilai, aparatur pemerintah harus menjadi teladan dalam memahami dan menyebarluaskan pengetahuan yang diperoleh melalui kegiatan seperti ini.
Waris Muin juga menyoroti pentingnya perlindungan HKI sebagai instrumen penggerak ekonomi kreatif di PPU. Ia menilai, posisi strategis Penajam Paser Utara sebagai gerbang utama menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadikan daerah ini memiliki potensi besar dalam pengembangan industri kreatif.
“Pertumbuhan penduduk dan ekonomi di sekitar IKN akan memicu peningkatan aktivitas industri kreatif. Karena itu, masyarakat perlu memahami pentingnya perlindungan HKI sebagai dasar pengakuan atas karya dan inovasi yang dihasilkan,” ujarnya.
Menurut Waris Muin, perlindungan HKI memberikan rasa aman bagi investor dan pelaku usaha dalam mengembangkan produk atau inovasi mereka. Ia menegaskan, jumlah paten, merek, dan hak cipta yang terdaftar dapat menjadi indikator daya saing daerah di tingkat nasional maupun internasional.
“HKI bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi pelaku UMKM, konten kreator, dan desainer lokal. HKI adalah jembatan untuk menghubungkan potensi lokal PPU dengan ekosistem ekonomi dan inovasi global yang akan tumbuh bersama IKN,” jelasnya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur serta seluruh panitia dan narasumber yang telah berkolaborasi menyukseskan kegiatan tersebut.
“Kehadiran Bapak Ibu sekalian adalah bukti komitmen kita bersama dalam memajukan inovasi dan kreativitas di daerah ini. Semoga kegiatan ini memberi manfaat besar bagi kemajuan PPU,” pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo