KALTIMPOST.ID, Proses persidangan perkara perdata Nomor 38/Pdt.G/2025/PN.PNJ yang melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gunakan Tenagamu untuk Rakyat (Guntur) Penajam Paser Utara (PPU) dan masyarakat Adat Kelurahan Mentawir, Kecamatan Sepaku, PPU, melawan PT. PPCI di Pengadilan Negeri (PN) PPU diwarnai ketegangan.
LSM Guntur, yang bertindak sebagai pihak penggugat, secara resmi melayangkan Surat Keberatan Atas Pergantian Majelis Hakim kepada ketua PN Penajam pada 22 Oktober 2025.
Keberatan ini muncul karena seringnya pergantian Ketua Majelis Hakim di tengah tahapan krusial, yakni pembuktian di persidangan.
Dalam suratnya, LSM ini menyoroti beberapa poin hukum penting. Ketua Umum LSM Guntur, Kasim Assegaf SE., M.Si., menyatakan bahwa pergantian hakim tanpa alasan hukum yang sah dan tanpa pencatatan resmi dapat menimbulkan cacat formil dan berpotensi menghilangkan nilai keadilan serta kepastian hukum.
Dalam hal ini dia merujuk pada beberapa regulasi dan putusan penting, antara lain, Pasal 189 HIR/194 RBg: Menegaskan bahwa hakim yang memutus perkara haruslah hakim yang mendengar dan memeriksa seluruh keterangan saksi serta alat bukti secara langsung di persidangan.
UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat (2): Penggantian hakim hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang sah dan harus dicatat secara resmi oleh Mahkamah Agung atau Pengadilan.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1334 K/Pdt/2003: Menyatakan bahwa penggantian hakim tanpa pemeriksaan ulang terhadap bukti yang telah diperiksa sebelumnya dapat menyebabkan putusan menjadi batal demi hukum.
LSM Guntir secara tegas memohon agar ketua PN Penajam memberikan penjelasan resmi secara tertulis mengenai dasar hukum penggantian majelis hakim dan menjamin proses pembuktian dilakukan oleh majelis hakim yang memeriksa langsung semua alat bukti.
Jawaban PN Penajam
Menanggapi surat keberatan tersebut, Pengadilan Negeri Penajam melalui Ketua PN Penajam, Hartatari Suryawati, S.H., memberikan penjelasan resmi satu hari setelah surat keberatan diterima, yaitu pada 23 Oktober 2025.
Dalam surat balasannya, PN Penajam menjelaskan bahwa pergantian tersebut dilakukan karena Ketua Majelis Hakim awal, Risqo Imam Vimayya, S.H., M.H., mutasi sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1624/DJU/SK.KP4.1.3/X/2025.
Selain alasan promosi dan mutasi, PN Penajam juga menjelaskan bahwa Risqo Imam Vimayya, S.H., M.H. tidak lagi memiliki sertifikasi sebagai Hakim yang bersertifikasi Lingkungan Hidup.
Sementara itu, perkara Nomor 38/Pdt.G/2025/PN.PNJ adalah perkara yang wajib disidangkan oleh Hakim Bersertifikasi Lingkungan Hidup.
Dengan demikian, berdasarkan peraturan Mahkamah Agung RI, PN Penajam menunjuk Muhammad Anggoro Wicaksono, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis Perkara Nomor 38/Pdt.G/2025/PN.PNJ.
Sementara itu, Kasim Assegaf, Minggu (2/11), menegaskan, bahwa LSM Guntur melayangkan surat keberatan ini sebagai bentuk dukungan terhadap tegaknya keadilan dan supremasi hukum di Kabupaten PPU.
Tembusan surat keberatan juga disampaikan kepada Komisi Yudisial (KY), Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor : Hernawati