Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kerusakan Lingkungan Bekas Tambang Terbongkar dalam Sidang Lapangan di Mentawir PPU

Ari Arief • Senin, 3 November 2025 | 16:52 WIB
Sidang lapangan PN PPU bersama penggugat dan perwakilan tergugat di area bekas tambang batu bara di Mentawir, Sepaku, PPU.
Sidang lapangan PN PPU bersama penggugat dan perwakilan tergugat di area bekas tambang batu bara di Mentawir, Sepaku, PPU.

KALTIMPOST.ID-Kerusakan lingkungan yang terjadi di bekas area pertambangan oleh sebuah perusahaan pertambangan batu bara di Mentawir, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) terungkap jelas dalam agenda sidang lapangan perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

Gugatan ini diajukan oleh LSM Gunakan Tenagamu untuk Rakyat (Guntur) dan Lembaga Adat Mentawir di Kecamatan Sepaku, PPU.

Sidang lapangan yang digelar pada Jumat (31/10) oleh Pengadilan Negeri (PN) PPU membawa majelis hakim langsung menuju lokasi bekas tambang di Mentawir, Kecamatan Sepaku.

Area ini kini menjadi sorotan publik karena dampak buruk aktivitas pertambangan di masa lampau yang merusak bentang alam.

Berdasarkan pengamatan langsung di lokasi, ditemukan adanya bukti visual yang kuat, seperti bekas galian tambang yang menganga lebar, terdapat kubangan air luas berwarna keruh dan jalanan yang dipenuhi lumpur, dan tidak terlihat adanya tanda-tanda signifikan berupa upaya reklamasi atau pemulihan lingkungan yang seharusnya dilakukan.

Pemandangan ini menjadi penegasan visual terhadap dalil gugatan penggugat, yang menyatakan bahwa pihak perusahaan diduga telah mengabaikan kewajiban pemulihan lingkungan pascatambang.

Majelis hakim yang memimpin jalannya sidang terlihat sangat serius mencermati kondisi lahan. Salah satu hakim bahkan mengajukan pertanyaan kepada pihak penggugat mengenai batas wilayah izin tambang dan keabsahan dokumen pemulihan lingkungan yang diduga tidak dilaksanakan oleh perusahaan.

Sidang lapangan tersebut dihadiri oleh pihak penggugat dan tim kuasa hukumnya, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU sebagai pihak turut tergugat. Namun, pihak tergugat, kembali tidak hadir tanpa memberikan alasan yang dapat diterima.

Ketidakhadiran ini memicu reaksi keras dari perwakilan penggugat. Menurut mereka, absennya perusahaan di lokasi pusat kerusakan merupakan indikasi bahwa perusahaan diduga tidak berani bertanggung jawab atas dampak dari perbuatannya.

“Seandainya mereka yakin tidak bersalah, mereka pasti datang dan menyaksikan sendiri kondisi lahan bekas tambang itu. Fakta di lapangan sudah berbicara sendiri, lubang tambang terbuka, lingkungan hancur, dan masyarakat yang harus menanggung dampaknya,” tegas Kasim Assegaf, ketua LSM Guntur, Senin (3/11).

Ia menambahkan bahwa sikap tidak hadirnya tergugat justru semakin memperkuat keyakinan publik akan adanya masalah serius yang coba dihindari oleh perusahaan. “Mereka mungkin bisa menghindari persidangan, tetapi mereka tidak akan bisa menghindari kenyataan yang disaksikan langsung oleh hakim hari ini,” ujarnya.

Sementara itu, majelis hakim menegaskan bahwa semua temuan dan bukti visual yang didapatkan di lokasi hari ini akan menjadi bagian integral dalam proses pembuktian perkara. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pada Kamis, 6 November 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.

Kasus ini memiliki relevansi penting karena berkaitan dengan hak masyarakat adat Mentawir atas lingkungan yang bersih dan aman, serta kewajiban pertanggungjawaban korporasi terhadap dampak lingkungan pasca-operasional tambang. Temuan langsung di lapangan menunjukkan bahwa kerusakan ekologis merupakan fakta yang tidak dapat disembunyikan hanya di balik laporan administratif.(*)

 

Editor : Thomas Priyandoko
#Sidang Lapangan #lingkungan hidup #penajam #Mentawir