KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, menunjuk dua konsultan perorangan dari luar Kaltim untuk mengisi posisi Tenaga Ahli Hukum dan Tenaga Ahli Hukum Agraria.
Kedua kontrak jasa konsultansi non-konstruksi ini disepakati melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL) dengan total nilai kontrak mendekati Rp 83 juta. Data dari laman pengadaan menunjukkan bahwa kedua paket pengadaan ini dilakukan dalam Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari APBD PPU.
Meskipun nilai nominalnya tergolong kecil untuk proyek besar, penunjukan konsultan dari luar daerah dalam skema pengadaan langsung memicu perhatian, terutama mengingat PPU adalah lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang membutuhkan penguatan sumber daya lokal.
Kontrak I: Tenaga Ahli Hukum Agraria
Paket dengan Kode RUP 10523352000 berjudul "Belanja Jasa Tenaga Ahli [ - ] Tenaga Ahli Hukum Agraria" memiliki Pagu Anggaran sebesar Rp 46.000.000,00 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 44.067.000,00.
Baca Juga: Pemkab PPU Gelar Rakor Percepatan Pembangunan Fisik Gerai Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih
Pemenang kontrak ini adalah Azna Abrory Wardana, SH, MH, yang beralamat di Malang (Kota)- Jawa Timur.
Nilai Kontrak (Hasil Negosiasi) Rp 44.033.700,00.
Selisih HPS dan Kontrak: Terjadi efisiensi sebesar Rp 33.300,00 dari HPS.
Persyaratan Pengalaman: Minimal 5 tahun dalam pekerjaan sejenis.
Kontrak II: Tenaga Ahli Hukum
Paket kedua, dengan Kode RUP 10523358000 berjudul "Belanja Jasa Tenaga Ahli [ - ] Tenaga Ahli Hukum", memiliki Pagu Anggaran sebesar Rp 40.000.000,00 dengan HPS Rp 39.072.000,00.
Pemenang kontrak ini adalah Misbahul Munir, yang beralamat di Jakarta Selatan (Kota)-DKI Jakarta.
Baca Juga: Semarak Silaturahmi KAHMI di IKN, Bupati PPU Tanam Pohon untuk Lingkungan Berkelanjutan
Nilai Kontrak (Hasil Negosiasi): Rp 39.038.700,00.
Selisih HPS dan Kontrak: Terjadi efisiensi sebesar Rp 33.300,00 dari HPS.
Persyaratan Pengalaman: Minimal 3 tahun dalam pekerjaan sejenis.
Total Anggaran dan Efisiensi
Total anggaran yang disiapkan untuk dua Tenaga Ahli ini adalah Rp 86 Juta. Setelah melalui proses Pengadaan Langsung dan negosiasi, total nilai kontrak yang akan ditandatangani mencapai Rp 83.072.400,00.
Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) PPU, Andi Nurhakim, Rabu (12/11), mengkritisi penunjukan konsultan dari luar daerah ini. Pasalnya, meskipun pengadaan langsung diperbolehkan, pemilihan konsultan dari Jawa Timur dan DKI Jakarta untuk pekerjaan di PPU, yang memiliki dinamika pertanahan dan hukum yang unik terkait IKN, dapat menimbulkan pertanyaan mengenai optimalisasi sumber daya manusia lokal di Kalimantan.
Hingga berita ini diturunkan, status kedua paket tersebut berada di tahap Penandatanganan Kontrak.(*)
Editor : Thomas Priyandoko