Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sidang Gugatan Lingkungan, Tokoh Adat Mentawir Ungkap Dampak Kerusakan

Ari Arief • Minggu, 16 November 2025 | 15:13 WIB

Bahrani (kanan) saksi tokoh adat Mentawir, Kecamatan Sepaku, PPU.
Bahrani (kanan) saksi tokoh adat Mentawir, Kecamatan Sepaku, PPU.

KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Sidang lanjutan kasus dugaan perbuatan melawan hukum lingkungan, di mana LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) bertindak sebagai penggugat melawan sebuah perusahaan tambang, kembali digelar pada Kamis (13/11) lalu.

Agenda utama persidangan kali ini adalah mendengarkan kesaksian dari pihak penggugat.

Seorang tokoh masyarakat adat Mentawir, Bahrani, dihadirkan sebagai saksi kunci. Ia memberikan keterangan rinci di hadapan Majelis Hakim mengenai berbagai dampak negatif yang dialami komunitas adat akibat kegiatan penambangan.

Bahrani memaparkan bahwa kerusakan lingkungan yang ditimbulkan telah mengganggu tata kehidupan masyarakat adat, mencakup pencemaran hingga terganggunya wilayah ruang hidup tradisional mereka.

Kasim Assegaf, perwakilan dari tim penggugat, menegaskan validitas kesaksian tersebut. “Bahrani adalah warga asli Mentawir dan tokoh adat. Kesaksiannya sangat krusial karena didasarkan pada pengalaman langsung dari masyarakat yang terdampak,” kata Kasim Assegaf, Minggu (16/11).

Baca Juga: Kerusakan Lingkungan Bekas Tambang Terbongkar dalam Sidang Lapangan di Mentawir PPU

Di ruang sidang, Bahrani menyampaikan aspirasinya agar hukum dapat ditegakkan. Ia menekankan perlunya perlindungan hukum yang nyata bagi masyarakat adat dan meminta agar kerusakan lingkungan serupa tidak terulang di masa mendatang.

Pihak penggugat hadir didampingi tim kuasa hukumnya, sementara pihak perusahaan diwakilkan oleh kuasa hukum melalui surat kuasa substitusi. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) juga turut hadir sebagai pihak turut tergugat.

Insiden Surat Kuasa Kedaluwarsa

Namun, jalannya persidangan sempat diwarnai insiden tak terduga. Majelis Hakim menemukan adanya kejanggalan pada surat kuasa substitusi yang dibawa oleh perwakilan hukum perusahaan, yang ternyata telah kedaluwarsa dan dinyatakan tidak sah. Akibat temuan ini, kuasa hukum tersebut kehilangan legal standing dan dilarang mewakili PT PPCI dalam sidang hari itu.

Majelis hakim kemudian memutuskan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 18 November 2025. Agenda berikutnya meliputi mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat dan tambahan saksi dari pihak penggugat.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#tambang #LSM Guntur Penajam Paser Utara #gugatan #ppu #sidang