Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Klaim Tanah IKN! 9 Ahli Waris Gugat PT AIEK di PN Penajam, Sidang Perdana Segera Digelar

Ari Arief • Selasa, 18 November 2025 | 18:57 WIB

Ramadi, kuasa hukum ahli waris yang menggugat PT. AIEK.
Ramadi, kuasa hukum ahli waris yang menggugat PT. AIEK.

KALTIMPOST.ID,PENAJAM -Sengketa lahan terkait proyek strategis Ibu Kota Negara (IKN) kembali mencuat di Pengadilan Negeri Penajam, Penajam Paser Utara (PPU). Sembilan orang ahli waris dari almarhum Limin Bin Talar, melalui Kantor Pengacara Ramadi, SH & Rekan, resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT.  AIEK) .

“Sidang perdana sesuai jadwal bakal digelar di PN Penajam pada besok (Rabu, 19/11),” kata Ramadi, Selasa (17/11).  Gugatan ini, kata dia, didaftarkan pada 5 November 2025 ke Pengadilan Negeri Penajam dengan  menuntut pengembalian tanah seluas 26,1 hektare yang diklaim telah dikuasai dan ditanami sawit oleh tergugat tanpa hak .

Baca Juga: Kronologi Enam Anak Tewas Setelah Terseret Arus di Kolam Km 8 Balikpapan

Disebutkannya, para penggugat, yang terdiri dari sembilan orang merupakan ahli waris sah dari almarhum Limin Bin Talar, dibuktikan dengan Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 8 September 2025.
 
Inti dari gugatan ini adalah klaim atas tanah perwatasan seluas total 80,41 hektaer yang dahulu terletak di daerah Mentoyob, Kelurahan Mentawir, dan kini berada di Loa Haur RT 22, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU. Tanah ini, yang merupakan tempat berkebun sejak tahun 1930 hingga 1963, didasarkan pada Surat Pernyataan Hak Milik Sebidang Tanah tanggal 06 Maret 1963 No. 047-KW-BPP.S.

Namun, para penggugat menyoroti bahwa sebagian dari tanah tersebut, seluas 26,1 hektare diduga telah dikuasai secara tidak sah oleh tergugat, PT. AIEK.

Salah satu poin paling krusial dalam gugatan ini adalah tuduhan bahwa PT. AIEK telah menerima ganti rugi perluasan lahan proyek bendungan Ibu Kota Negara (IKN) senilai Rp 19 miliar.

Baca Juga: Somasi Keras di Tengah Proyek IKN, PT Agro Indomas Dituduh Serobot Lahan dan Terima Ganti Rugi Ilegal!

Ramadi mengungkapkan, para penggugat menegaskan bahwa tindakan tergugat menerima ganti rugi adalah perbuatan melawan hukum ( Onrecht Magite Daad ). Alasannya, beber dia, karena PT. AIEK hanya memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan belum melengkapi hak atas tanah atau Hak Guna Usaha (HGU) kepemilikan tanah.

“Berdasarkan Permenpan 05/2019, IUP yang tidak didukung HGU dinyatakan tidak berlaku, sehingga tergugat tidak berhak menerima ganti rugi,” jelasnya.

Dijelaskannya pula, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU melalui Dinas Penanaman Modal juga telah memberikan peringatan pertama dan terakhir kepada tergugat mengenai belum diselesaikannya perolehan hak atas tanah (HGU) itu.

Selain PT. AIEK sebagai tergugat, gugatan ini juga melibatkan sejumlah instansi pemerintah serta tergugat, yang menunjukkan kompleksitas masalah ini. Sementara dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.

Baca Juga: Antisipasi Konflik Lahan IKN, Bupati PPU Dorong Program Kampung Buah Sebagai Pengaman Status Kepemilikan

Menyatakan sah tanah perwatasan adalah milik para penggugat sebagai ahli waris sah. Menghukum tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah seluas 26,1 hektare tersebut tanpa beban apapun, dan menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas tanah pelestarian tersebut.

Kemudian, diperintahkan pula tergugat IV (BPN PPU) untuk melarang segala aktivitas di atas tanah terkait proyek bendungan IKN tanpa izin para penggugat.  Para penggugat berharap keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uitvoerbaar Bij Voorraad ), meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet dari tergugat .

Media ini masih berusaha mengkonfirmasi manajemen perusahaan PT.AIEK yang kantor pusatnya berada di Jakarta itu.

(*)

Editor : Uways Alqadrie
#lahan #ahli waris #perusahaan #IKN #klaim #gugat