KALTIMPOST.ID,PENAJAM -Sengketa lahan terkait proyek strategis Ibu Kota Negara (IKN) kembali mencuat di Pengadilan Negeri Penajam, Penajam Paser Utara (PPU). Sembilan orang ahli waris dari almarhum Limin Bin Talar, melalui Kantor Pengacara Ramadi, SH & Rekan, resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT. AIEK) .
“Sidang perdana sesuai jadwal bakal digelar di PN Penajam pada besok (Rabu, 19/11),” kata Ramadi, Selasa (17/11). Gugatan ini, kata dia, didaftarkan pada 5 November 2025 ke Pengadilan Negeri Penajam dengan menuntut pengembalian tanah seluas 26,1 hektare yang diklaim telah dikuasai dan ditanami sawit oleh tergugat tanpa hak .
Baca Juga: Kronologi Enam Anak Tewas Setelah Terseret Arus di Kolam Km 8 Balikpapan
Namun, para penggugat menyoroti bahwa sebagian dari tanah tersebut, seluas 26,1 hektare diduga telah dikuasai secara tidak sah oleh tergugat, PT. AIEK.
Salah satu poin paling krusial dalam gugatan ini adalah tuduhan bahwa PT. AIEK telah menerima ganti rugi perluasan lahan proyek bendungan Ibu Kota Negara (IKN) senilai Rp 19 miliar.
Ramadi mengungkapkan, para penggugat menegaskan bahwa tindakan tergugat menerima ganti rugi adalah perbuatan melawan hukum ( Onrecht Magite Daad ). Alasannya, beber dia, karena PT. AIEK hanya memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan belum melengkapi hak atas tanah atau Hak Guna Usaha (HGU) kepemilikan tanah.
“Berdasarkan Permenpan 05/2019, IUP yang tidak didukung HGU dinyatakan tidak berlaku, sehingga tergugat tidak berhak menerima ganti rugi,” jelasnya.
Dijelaskannya pula, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU melalui Dinas Penanaman Modal juga telah memberikan peringatan pertama dan terakhir kepada tergugat mengenai belum diselesaikannya perolehan hak atas tanah (HGU) itu.
Selain PT. AIEK sebagai tergugat, gugatan ini juga melibatkan sejumlah instansi pemerintah serta tergugat, yang menunjukkan kompleksitas masalah ini. Sementara dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Menyatakan sah tanah perwatasan adalah milik para penggugat sebagai ahli waris sah. Menghukum tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah seluas 26,1 hektare tersebut tanpa beban apapun, dan menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas tanah pelestarian tersebut.
Kemudian, diperintahkan pula tergugat IV (BPN PPU) untuk melarang segala aktivitas di atas tanah terkait proyek bendungan IKN tanpa izin para penggugat. Para penggugat berharap keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uitvoerbaar Bij Voorraad ), meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet dari tergugat .
Media ini masih berusaha mengkonfirmasi manajemen perusahaan PT.AIEK yang kantor pusatnya berada di Jakarta itu.
(*)