KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Respons cepat Polsek Babulu, Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali membuahkan hasil dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah PPU. Berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pada tengah malam, Unit Reskrim Polsek Babulu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, Kamis (20/11).
Hasil pemantauan di parkiran sebuah hotel, petugas mendapati seorang pria berinisial AR (32) yang diduga kuat terlibat dalam transaksi narkoba. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan pelaku di bagian pakaian dan barang bawaannya.
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Babulu, AKP Ridwan Harahap menyampaikan apresiasi atas peran warga yang telah memberikan laporan penting tersebut. “Kami sangat mengapresiasi laporan dari masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam memutus jalur peredaran narkoba di wilayah PPU,” ungkap Kapolsek AKP Ridwan Harahap.
Baca Juga: Beredar VN Isu Penculikan Anak di PPU, Polres PPU Turun Tangan Telusuri Kebenaran Informasi Hoaks
Ia menegaskan bahwa Polsek Babulu akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap seluruh bentuk penyalahgunaan narkotika.
“Atas arahan Bapak Kapolres PPU, setiap indikasi peredaran narkotika akan kami tindak tegas dan cepat. Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Pelaku AR kini telah diamankan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres PPU dan Polsek Babulu dalam menjaga wilayah tetap aman serta bebas dari ancaman narkotika.(*)
Editor : Thomas Priyandoko