Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Pastikan Netralitas Hakim, Mahkamah Agung Turun Tangan Supervisi Perkara Lingkungan di PN Penajam

Ari Arief • Sabtu, 22 November 2025 | 10:30 WIB

Ketua LSM Guntur PPU, Kasim Assegaf (kanan).
Ketua LSM Guntur PPU, Kasim Assegaf (kanan).

KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Mahkamah Agung (MA) RI memberikan respons cepat terhadap permohonan yang diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gunakan Tenagamu untuk Rakyat (Guntur) Penajam Paser Utara (PPU). 

LSM Guntur sebelumnya meminta MA melakukan pengawasan guna menjamin independensi dan objektivitas majelis hakim dalam menyidangkan perkara lingkungan hidup di Pengadilan Negeri (PN) Penajam. Perkara perdata tersebut melibatkan LSM Guntur dan Lembaga Adat Mentawir sebagai penggugat melawan PT PPCI.

Kuasa hukum LSM Guntur, Mai Indrady, SH., menjelaskan bahwa permohonan tersebut kini ditindaklanjuti secara resmi. MA telah mengirimkan surat kepada PN Penajam sebagai bentuk supervisi dan penguatan terhadap prinsip peradilan yang bebas dari intervensi.

Ketua LSM Guntur, Kasim Assegaf, menyambut baik respons dari lembaga peradilan tertinggi tersebut. Ia menilai langkah MA ini sangat tepat dan bijaksana dalam upaya menciptakan proses peradilan yang bersih dan transparan.

Baca Juga: LSM Guntur Layangkan Protes Keras, Pergantian Majelis Hakim Perkara Sengketa Lahan di PPU Dianggap Cacat Formil!

“Ini membuktikan bahwa masyarakat masih punya harapan terhadap tegaknya keadilan. Kami percaya lembaga peradilan kita akan benar-benar netral dan memutus perkara berdasarkan hukum dan objektivitas,” ujar Kasim Assegaf, Jumat (21/11).

Kasim Assegaf berharap besar agar persidangan dapat berlangsung tanpa hambatan, sehingga kebenaran dan keadilan bagi masyarakat adat serta lingkungan hidup yang terdampak dapat terungkap secara terang benderang.

Lebih jauh, LSM Guntur meminta agar pihak tergugat, PT PPCI, menunjukkan sikap kooperatif dan menghormati setiap tahapan proses hukum.

“Jika pada akhirnya PT PPCI dinyatakan bersalah dan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan, kami berharap mereka mematuhi putusan pengadilan,” tegas Kasim.

Perkara ini terus menarik perhatian publik mengingat signifikansi perlindungan lingkungan hidup dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat. Dengan adanya supervisi dari Mahkamah Agung, LSM Guntur menyatakan optimisme mereka terhadap transparansi persidangan dan jaminan keadilan bagi semua pihak.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#lingkungan #ma #PN (pengadilan negeri) #LSM Guntur