KALTIMPOST.ID, PENAJAM - Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani, menyoroti upaya kerja Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria DPR RI. Ia menegaskan Pansus mesti terbuka membahas berbagai dinamika pertanahan daerah.
Sehingga tidak hanya fokus pada isu agrarian masyarakat, tetapi juga dapat mengurai persoalan aset pemerintah daerah dalam delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Status aset dalam delineasi IKN harus jelas. Masyarakat, perangkat desa, semua itu bagian dari aset yang harus dijamin nasibnya,” tegas Bijak Ilhamdani, Rabu (19/11/2025).
Bijak menekankan bahwa aset yang perlu dibahas tidak sebatas bangunan fisik. Menurutnya, aparatur yang merupakan pegawai pemerintah daerah yang telah lama mengabdi di kawasan Sepaku, kini menjadi bagian dari IKN dan perlu mendapat kepastian status mereka.
“Aset itu bukan hanya soal gedung. Ada masyarakat, aparatur, dan sistem pemerintahan yang sudah berjalan lama di sana,” ujarnya.
Ia mengingatkan, apabila kelak Undang-Undang terkait Ibu Kota Pemerintahan (IKP) diterbitkan dan wilayah tersebut berubah menjadi daerah otonomi baru, maka kepastian status seluruh pihak di dalamnya harus dipersiapkan sejak dini.
“Bagaimana jaminan untuk perangkat yang ada? Itu hal fundamental yang harus dibahas,” ucapnya. Meski reforma agraria dan persoalan aset merupakan dua isu berbeda, Bijak menilai keduanya tak bisa dipisahkan.
Menurutnya, DPR RI harus melihat dua aspek ini secara bersamaan agar tidak muncul kekosongan aturan yang dapat memicu persoalan baru. Ia juga mendorong Pansus untuk turun hingga akar persoalan, termasuk penyelesaian berbagai sengketa tanah yang masih terjadi di wilayah IKN. “Harapannya semua dibahas, termasuk soal sertifikasi,” pungkasnya. (adv/ami)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo