KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Kisruh tunggakan pembayaran proyek yang melibatkan perusahaan kontraktor PT Wijaya Karya Pracetak Gedung di Ibu Kota Nusantara (IKN) memasuki babak baru. Kuasa Hukum Dofit Rumapea, S.H., angkat bicara dan menuding adanya ketidakjujuran dari pihak perusahaan yang mempekerjakan kliennya terkait alasan penundaan pembayaran.
Menurut Dofit Rumapea, Senin (24/11), kliennya yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi di kawasan IKN, yaitu CV Banua Raya, hingga setahun ini belum menerima hak pembayaran atas jasanya. Pihak perusahaan PT Wijaya Karya Pracetak Gedung melalui Manajer Proyek Heri Setyawan, disebutnya berbohong saat menjawab konfirmasi media ini.
"Mereka tidak pernah mengatakan bahwa tagihan (klien kami) sudah ada di kantor pusat perusahaan. Mereka hanya mengatakan belum ada pembayaran, itu yang selalu mereka katakan," ujar Dofit Rumapea.
Pernyataan tersebut menanggapi klaim atau bantahan sebelumnya dari pihak kontraktor, yang diwakili oleh Heri Setyawan, mengenai proses pencairan dana. Dofit Rumapea menegaskan bahwa pihaknya telah mencatat semua komunikasi dengan perusahaan.
Baca Juga: Perkembangan Optimistis IKN, Anggaran Disetujui, Progres Konstruksi Melesat
Ia secara spesifik membantah adanya petunjuk atau informasi yang mengarahkan kliennya untuk menindaklanjuti pembayaran ke kantor pusat. "Di sini ketahuan Heri berbohong. Dia selalu mengatakan belum ada pencairan," tegas Dofit.
Keterlambatan pembayaran ini menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi klien Dofit Rumapea. Kuasa hukum tersebut menekankan bahwa pihaknya kini sedang mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut untuk menuntut hak-hak kliennya yang selama ini terabaikan.
Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan non-teknis yang mengiringi pembangunan megaproyek IKN, khususnya terkait hak-hak pekerja dan kontraktor kecil di lapangan. Pihak Dofit Rumapea berharap otoritas terkait dan pihak berwenang dapat segera turun tangan menyelesaikan masalah ini demi menjaga iklim investasi dan kepastian hukum di IKN.(*)
Editor : Thomas Priyandoko