KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Surat Keputusan (SK) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Nomor 400.9.14/245/2025 tentang Pengurus Karang Taruna Kabupaten PPU masa bakti 2025-2030 menuai protes keras. Pengurus Karang Taruna PPU yang mengklaim sebagai pengurus sah telah secara resmi melayangkan surat sanggahan kepada bupati PPU dan kepala Dinas Sosial PPU pada Senin, 24 November 2025.
Dalam surat bernomor 001/KT-PPU/XI/2025 tersebut, pengurus sah yang dipimpin oleh Ketua Umum Ishaq menuding bahwa proses pemilihan yang melahirkan SK tersebut cacat secara organisasi karena dilakukan secara "ilegal" dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Karang Taruna.
Pengurus sah Karang Taruna PPU membeberkan tujuh alasan utama mengapa Surat Keputusan Bupati tersebut harus dievaluasi, di antaranya adalah dugaan pelanggaran AD-ART. Temu Karya yang menjadi dasar penerbitan SK dinilai tidak sesuai dengan AD-ART organisasi.
Baca Juga: APBD 2026, Ujian Perdana Kepemimpinan Bupati PPU Terpilih
Pengucilan dan sifat tertutup yaitu kegiatan temu karya dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan kepengurusan Karang Taruna yang sah, sehingga terkesan ilegal. Absennya provinsi, kegiatan temu karya tersebut tidak mengundang Pengurus Karang Taruna setingkat di atasnya, yaitu Pengurus Karang Taruna Provinsi Kalimantan Timur.
Tidak ada pengesahan provinsi dengan berita acara temu karya tidak ditandatangani dan tidak distempel oleh pengurus Karang Taruna Provinsi Kalimantan Timur. Tanpa rekomendasi resmi yaitu tidak ada rekomendasi resmi dari Karang Taruna Provinsi Kalimantan Timur kepada bupati PPU sebelum penerbitan SK.
Ultimatum dan Tuntutan Aksi
Berdasarkan serangkaian pelanggaran AD-ART yang terjadi, pengurus Karang Taruna PPU yang sah meminta bupati PPU untuk segera mengevaluasi Surat Keputusan Nomor 400.9.14/245/2025 tersebut dan memastikan penyelenggaraan Temu Karya ulang yang sesuai dengan ketentuan dan aturan organisasi.
Baca Juga: Warga PPU Dilarang Bermukim di ROW Pipa Migas 16 Inci, Bahaya Bocor Dikuak PEP Tanjung Field
Sebagai bentuk penegasan, surat sanggahan ini juga menyertakan ultimatum. "Kami segenap pengurus Karang Taruna yang sah akan melakukan aksi apabila SK tersebut tidak dilakukan evaluasi sesuai dengan AD-ART organisasi yang berlaku," bunyi surat sanggah yang diteken Ishaq itu.
Tembusan surat sanggahan ini diketahui telah disampaikan kepada ketua DPRD PPU, kepala BKAD PPU, dan Inspektorat PPU. Konfirmasi mengenai respons dari pihak Bupati PPU atau Dinas Sosial PPU hingga berita ini ditulis masih diupayakan. Konflik internal ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi organisasi kepemudaan dalam menentukan kepengurusan di tingkat daerah.
Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten PPU periode 2025-2030, Kansip saat dikonfirmasi Selasa (25/11) ia mengatakan, bahwa persoalan ini segera memasuki tahapan audiensi. “Masih mau audiensi hari Kamis, 27 November 2025 dan difasilitasi sama Dinas Sosial,” kata Kansip yang juga menjabat camat Babulu, PPU itu.
Dia melanjutkan, bahwa nanti tim formatur yang bakal banyak menjelaskan. “Nanti Tim Formatur yang jawab karena mereka yang mengetahui awal mulanya,” tegasnya.(*)
Editor : Thomas Priyandoko