JAKARTA — Proses penetapan batas wilayah antara Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus dimatangkan. Bupati PPU, Mudyat Noor, mengatakan finalisasi batas administratif IKN telah melalui proses panjang, mencakup kajian teknis, pengumpulan data, hingga verifikasi langsung di lapangan.
Ia menegaskan bahwa hampir seluruh wilayah Kecamatan Sepaku kini masuk dalam kawasan IKN. “Kejelasan batas ini sangat penting sebagai dasar administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat, apalagi menjelang penetapan status daerah khusus IKN,” ujar Mudyat, usai menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), terkait batas IKN dengan PPU, Kutai Kartanegara (Kukar), dan Kota Balikpapan.
Pertemuan tersebut digelar Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Mudyat Noor yang hadir bersama Sekda PPU Tohar, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Nicko Herlambang, Kepala BKAD PPU Muhajir, serta pejabat terkait lainnya, menyampaikan bahwa Pemkab PPU memberikan dukungan penuh terhadap pembangunan IKN dan berharap dampaknya dirasakan secara merata oleh seluruh daerah penyangga.
“Kami mendukung 100 persen pembangunan IKN. Harapannya, daerah penyangga juga berkembang dan tidak tertinggal,” tegasnya.
Rapat pembahasan dipimpin Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Sri Purwaningsih, yang menyampaikan bahwa progres penyusunan batas wilayah telah menunjukkan perkembangan signifikan. Menurutnya, kesepakatan koordinat batas telah dirumuskan dalam berbagai pertemuan lintas daerah.
“Penyelesaian batas tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi harus dilakukan bersama dan saling mendukung,” ujar Sri.
Kesepakatan batas wilayah ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan pada 21 Oktober 2025, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh kepala daerah penyangga dan Otorita IKN, Basuki Hadimuljono.
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud yang turut hadir, menyambut baik percepatan finalisasi batas tersebut. Ia meminta keterlibatan perangkat teknis daerah agar dokumen akhir tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Agar hasil akhirnya benar-benar tepat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.
Selain membahas batas IKN, Rudy Mas'ud juga mengusulkan penyelesaian sejumlah batas wilayah lain di Kaltim, termasuk batas eksternal Mahakam Ulu.
Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Biro POD Setdaprov Kaltim Siti Sugiyanti, dan Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, perwakilan Pemkab Kukar dan Pemkot Balikpapan. (*)
Editor : Sukri Sikki