PENAJAM— Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penajam Paser Utara (PPU) resmi menutup pelaksanaan Operasi Zebra yang digelar sejak 17 November hingga 30 Desember. Kasat Lantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan, mengatakan operasi tersebut menyasar empat kecamatan, yakni Penajam, Waru, Babulu, dan Sepaku.
Ia menjelaskan, selama operasi berlangsung, total kendaraan yang terjaring mencapai sekitar 1.000 unit, mulai dari roda dua (R2), roda empat (R4), hingga roda enam (R6). Dari jumlah tersebut, terdapat 268 pelanggaran yang ditindak melalui tilang manual.
“Dari hasil yang ditemukan terdapat jumlah pelanggaran sebanyak 268 yang dipindahkan secara tilang. Itu terbagi sekitar 100 pelanggaran R2, 50 R4, serta gabungan R2 dan R4 kurang lebih 100,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).
Baca Juga: Bupati PPU Mudyat Noor Kawal Program Perumahan Nasional, Berharap Anggaran Disalurkan Proporsional
Selain tilang manual, Satlantas PPU juga mengandalkan sistem tilang elektronik atau ETLE yang kini telah aktif di tiga titik. “ETLE yang sudah aktif di PPU ini ada tiga. Pertama di depan Masjid Ar-Rahman, yang kedua di Simpang Gerbang Madani dan yang ketiga di Simpang Petung,” terang AKP Rhondy.
Dari tiga titik tersebut, kamera ETLE merekam hingga 1.700 pelanggaran setiap hari. “Setiap hari bisa ter-capture sekitar 1.700 pelanggaran. Di antaranya pelanggaran helm, seat belt, dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Dari jumlah tersebut, Satlantas mengirimkan rata-rata 30 surat tilang elektronik per hari melalui JNE. Namun, tingkat konfirmasi dari masyarakat masih sangat rendah. “Sudah terkonfirmasi masyarakat selama ini baru dua. Mungkin karena masih asing ETLE di PPU ini,” kata Rhondy.
Baca Juga: Bupati PPU Bahas Implementasi CINTA BKKBN, Percepat Penurunan Stunting
Ia menegaskan bahwa masyarakat wajib patuh karena sanksi ETLE sudah diberlakukan penuh. Surat tilang yang tidak dikonfirmasi dalam 14 hari akan berdampak pada pemblokiran kendaraan saat pembayaran pajak.
“Saat ini kita wajib mengirimkan bukti secara fisik, mungkin bertahap sesuai arahan Mabes Polri. Kalau lewat email generasi muda mungkin mudah, tapi bagi yang sudah berumur agak jarang buka HP. Karena itu ETLE masih menggunakan metode pengiriman fisik,” ujarnya.
Dalam Operasi Zebra, Satlantas juga melakukan penyitaan dokumen maupun kendaraan sesuai pelanggaran. “Jika tidak membawa STNK, itu pasti SIM yang disita. Jika tidak membawa SIM, STNK yang disita. Namun jika tidak membawa dua-duanya, kendaraan yang disita,” tegas Rhondy.
Baca Juga: Pemkab Balangan Dalami Penguatan Tata Kelola: PPU Jadi Rujukan Studi Tiru
Untuk kendaraan roda enam milik perusahaan, penindakan tetap sama karena tanggung jawab pelanggaran berada pada sopir. Namun, jika pelanggaran berkaitan dengan kelebihan muatan atau dimensi, barulah perusahaan dapat turut dikenai sanksi. AKP Rhondy menyebut jumlah pelanggaran tahun ini menurun dibanding tahun sebelumnya. “Secara tren, tahun ini turun. Dari 1.000 sekian, hanya 200-an yang ditilang. Dibanding tahun lalu sekitar 300-an, artinya turun sekitar 100 pelanggaran,” jelasnya.
Ia menjelaskan efektivitas penurunan ini didukung oleh tiga jenis operasi berbeda, yaitu Operasi Keselamatan (preemptive), Operasi Patuh (preventif), dan Operasi Zebra yang kali ini menggunakan pola 50 persen preemptive–preventif dan 50 persen represif. “Kami juga ada program Polantas Menyapa, sosialisasi, dan layanan 110, sehingga cukup efektif menurunkan pelanggaran,” imbuhnya. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki