KALTIMPOST.ID, PENAJAM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti salah satu perubahan krusial dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025, yakni semakin fleksibelnya mekanisme penentuan calon Penggantian Antar Waktu (PAW), ketika kursi yang ditinggalkan tidak memiliki calon pengganti dari daerah pemilihan (dapil) asal.
Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak, memaparkan bahwa aturan baru ini memberikan ruang lebih luas bagi partai politik dalam mencari calon pengganti tanpa harus terpaku pada dapil yang sama.
“PKPU 3/2025 memungkinkan partai politik mengambil calon PAW dari dapil sebelah, dan bila tetap tidak ada, maka dapat mengusulkan nama dari dapil satu tingkat di atasnya, yakni tingkat provinsi,” ujarnya, dalam sosialisasi PKPU 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI, DPD, DPD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota, di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Senin (8/12).
Ali menegaskan bahwa perluasan mekanisme tersebut bukan berarti membuka peluang bagi partai politik lain untuk mengambil alih kursi kosong. Ia memastikan aturan PAW tetap menjaga hak penuh partai pemenang.
“Itu tidak ada dalam aturan. Tetap kemenangan partai yang memiliki kursi tersebut harus diutamakan. Hak partai pemenang tetap menjadi prioritas,” jelasnya.
Meskipun fokus utama PKPU baru ini banyak disoroti terkait penguatan affirmative action bagi perempuan, Ali menilai fleksibilitas penentuan calon PAW juga menjadi poin yang tidak kalah penting karena dapat memastikan proses pengisian kursi berjalan lebih cepat dan tidak terhambat persoalan teknis ketersediaan calon.
Terkait keterwakilan perempuan, lanjut Ali, PKPU terbaru mengatur lebih jelas bahwa ketika terdapat calon PAW dari unsur laki-laki dan perempuan, maka yang diprioritaskan adalah calon perempuan.
“Ketika ada PAW dan pilihan calonnya ada perempuan dan laki-laki, maka yang diprioritaskan adalah keterwakilan perempuan,” ulasnya.
Sosialisasi tersebut turut melibatkan perwakilan partai politik, Bagian Hukum Pemerintah Daerah, dan media massa. Ali menyebut KPU PPU juga telah berkoordinasi dengan DPRD.
Ia menambahkan bahwa KPU PPU hanya menjalankan fungsi sosialisasi, sementara keseluruhan substansi aturan merupakan keputusan KPU RI.
“Teman-teman Parpol kami minta hadir karena berkaitan langsung dengan kepentingannya. DPRD juga sudah kami undang, meski tampaknya mereka merasa cukup terwakili oleh partai politik masing-masing,” katanya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo