KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melontarkan kritik keras terhadap penyelenggaraan PPU Fest 2024, sebuah acara yang berlangsung selama lima hari, mulai 1 hingga 5 Juli 2024.
LAKI menyoroti kegiatan yang dilaporkan menelan anggaran sekitar Rp 3 miliar tersebut, dengan alasan acara tersebut dinilai hanya menghasilkan dampak seremonial tanpa memberikan manfaat signifikan bagi publik.
LAKI berpendapat bahwa pelaksanaan PPU Fest 2024 terkesan dipaksakan dan kurang didukung oleh perencanaan yang matang. Temuan awal yang diangkat LAKI menunjukkan bahwa kegiatan ini terlalu menonjolkan aspek hiburan sesaat.
Akibatnya, dampak jangka panjang yang penting, seperti penguatan sektor ekonomi daerah, pemberdayaan UMKM, atau promosi budaya lokal yang berkelanjutan, menjadi minim.
Indikasi Penyelewengan dan Tuntutan Transparansi
Baca Juga: Aklamasi Pimpin LAKI PPU, Andi Nurhakim Tegaskan Komitmen Kolaborasi Wujudkan Penajam Bebas Korupsi
Di samping kritik terhadap manfaat kegiatan, LAKI juga mengonfirmasi adanya sejumlah laporan dari masyarakat yang menyoroti dugaan penyelewengan anggaran dalam pelaksanaan PPU Fest 2024. Laporan ini mencakup indikasi mark-up atau penggelembungan biaya, kurangnya kejelasan standar pembiayaan, serta transparansi yang sangat minim dalam seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan acara.
Ketua DPC LAKI PPU, Andi Nurhakim, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/12) menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran daerah yang digunakan harus memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Berbekal laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan ini, LAKI memandang perlu adanya tindakan serius dari instansi terkait.
Dalam menyikapi temuan dan laporan yang masuk, LAKI PPU mendesak tiga langkah utama. Pertama, audit menyeluruh. Segera dilakukan audit komprehensif terhadap anggaran PPU Fest 2024 oleh aparat pengawasan, baik internal maupun eksternal pemerintah.
Baca Juga: Soroti Anggaran Fantastis Rp 27 Miliar, LAKI PPU Desak APH Usut Proyek PJU Tahun 2024
Kedua, keterbukaan publik. Pembukaan data dan perincian penggunaan anggaran secara transparan kepada masyarakat umum, guna memastikan tidak ada pemborosan atau penyalahgunaan dana.
Ketiga, perbaikan mekanisme pengawasan dalam setiap kegiatan pemerintah daerah agar perencanaan dan pelaksanaan program di masa depan benar-benar berorientasi pada kepentingan dan kebutuhan masyarakat.
LAKI PPU menekankan komitmen mereka untuk terus memantau laporan masyarakat dan menyatakan kesiapan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran kegiatan tersebut.(*)
Editor : Thomas Priyandoko