KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Sebuah polemik kepemilikan dan pengelolaan kawasan wisata potensial mencuat di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), wilayah yang menjadi pusat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kelompok Tani Hutan (KTH) Paser Balik Jaya Mandiri (PBJM) secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Bupati PPU pada 14 Desember 2025, menuntut pembatalan Surat Pengukuhan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, PPU.
KTH PBJM merasa dirugikan karena Pokdarwis Sepaku dituding telah menguasai lahan wisata Gunung Parung tanpa adanya koordinasi dengan KTH PBJM. Padahal, wilayah Gunung Parung diklaim merupakan areal plotting resmi milik KTH PBJM, sesuai dengan Peta Plotting dari Balai Kementerian Provinsi Kalimantan Timur.
Surat Pengukuhan Pokdarwis Dinilai Batal Demi Hukum
Inti dari pengaduan KTH PBJM adalah meminta bupati PPU untuk mengambil sikap tegas terhadap persoalan ini.
KTH PBJM meminta Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) PPU segera mencabut Surat Pengukuhan Pokdarwis Kecamatan Sepaku Nomor: 500.13.2.4/041/DISBUDPAR/2024 tanggal 28 Maret 2024.
Ketua KTH PBJM menyatakan bahwa surat pengukuhan tersebut batal demi hukum. Dasar hukumnya adalah dugaan bahwa Surat Pembentukan Pokdarwis tahun 2012, yang menjadi rujukan Disbudpar, melibatkan personil inti kepengurusan yang masih di bawah umur (belum memiliki KTP) pada saat pembentukan.
"Kami Kelompok Tani Hutan Paser Balik Jaya Mandiri Kecamatan Sepaku merasa telah dirugikan oleh keberadaan Pokdarwis Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku yang telah menguasai lahan Gunung Parung untuk wisata tanpa adanya koordinasi sebelumnya kepada Kelompok Tani Hutan PBJM," kata Pendamping KTH PBJM, Zulpani Paser usai mengirim surat tersebut ke bupati PPU, Senin (15/12).
Baca Juga: Long Weekend Bermakna: ASN dan Non-ASN IKN Jelajahi Keindahan Gunung Parung Bersama #HealingdiIKN
KTH PBJM Lampirkan Bukti Legalitas
Dalam suratnya, lanjut Zulpani Paser yang menemui media, KTH PBJM turut melampirkan sejumlah berkas pendukung yang membuktikan legalitas mereka sebagai pengelola sah wilayah tersebut. Bukti-bukti yang dilampirkan antara lain fotokopi Surat Keputusan Lurah Sepaku Nomor: 13 Tahun 2022 tentang Penetapan Pembentukan KTH PBJM.
Kemudian, fotokopi surat dari Dinas Kehutanan Kaltim mengenai Pemberian Nomor Registrasi KTH PBJM, dan Peta Areal Wisata Gunung Parung yang diklaim sebagai lokasi plotting KTH PBJM.
Dengan adanya pengaduan ini, KTH PBJM berharap bupati PPU dapat segera mengambil keputusan. Tembusan surat ini juga disampaikan kepada sejumlah instansi penting, termasuk Kepala Otorita IKN, Ketua DPRD PPU, Kapolres, dan Dandim, menunjukkan keseriusan masalah ini dalam konteks pembangunan IKN.
Media ini masih berusaha menghubungi pengurus Pokdarwis Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, PPU, untuk diminta konfirmasinya berkaitan dengan surat KTH PBJM yang dialamatkan ke bupati PPU tersebut.(*)
Editor : Hernawati