PENAJAM — Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Ishak Rachman, menyesalkan polemik penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Pemerintah Desa (Pemdes) Giripurwa yang digunakan untuk kegiatan studi tiru ke Bali di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Ishak menilai, penggunaan ADD yang nilainya mencapai sekitar Rp515 juta tersebut sangat disayangkan, terlebih dalam kondisi saat ini seluruh pemerintahan dituntut untuk melakukan efisiensi anggaran.
“Kalau kami dari Komisi I tentu menyayangkan apa yang dilakukan oleh Pemdes Giripurwa. Dalam kondisi semua harus efisiensi, justru menyempatkan melakukan kegiatan seperti itu,” kata Ishak, Senin (15/12/2025).
Menurutnya, ADD merupakan anggaran yang disalurkan langsung dari pemerintah pusat ke desa tanpa melalui pemerintah kabupaten. Namun demikian, penggunaan anggaran tersebut tetap harus berpedoman pada aturan dan prinsip efisiensi serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
“Anggaran sebesar itu kalau dialokasikan untuk kepentingan masyarakat desa tentu dampaknya luar biasa. Tapi yang kami dapatkan dari informasi media, kegiatan di sana juga tidak menghasilkan apa-apa, bahkan tidak ada pihak yang menerima. Kesannya hanya jalan-jalan,” ujarnya.
Ishak juga menyoroti aspek regulasi perjalanan dinas yang diduga dilanggar. Ia menyebut, terdapat ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbub) PPU Nomor 32 Tahun 2023, tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang mengatur perjalanan dinas, termasuk jumlah peserta yang dibatasi, sementara dalam kegiatan tersebut jumlah peserta mencapai sekitar 48 orang.
“Kami masih mencermati regulasinya. Kalau memang aturan itu berlaku dan dilanggar, maka ketentuan yang berlaku harus ditegakkan. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk dan pintu masuk bagi desa-desa lain melakukan hal serupa,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah daerah harus bersikap tegas dalam menegakkan aturan. Jika peraturan sudah dibuat namun tidak dilaksanakan, hal tersebut dapat merusak tata kelola pemerintahan.
Baca Juga: PPU Kaji Strategi Peningkatan PAD dari Sektor Pariwisata, Kuatkan Sistem Informasi
“Ini harus segera diselesaikan supaya tidak terus menjadi polemik di tengah masyarakat,” katanya. Adapun terkait proses penanganan polemik ini, masih dibahas oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan akan dilanjutkan ke Inspektorat. Ia berharap hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Transparan saja. Sampaikan apa hasil pemeriksaannya supaya masyarakat tahu dan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh desa di PPU. Aturan itu harus dilaksanakan, jangan dilanggar,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, DPRD PPU hingga saat ini belum menerima data secara utuh dan masih mengikuti perkembangan informasi dari media. Ke depan, Komisi I DPRD PPU berencana mengundang mitra kerja terkait untuk rapat dengar pendapat guna membahas persoalan tersebut. “Karena ini sudah menjadi konsumsi publik, tentu nanti akan kami tindak lanjuti melalui mekanisme DPRD, tentunya dengan izin unsur pimpinan,” pungkasnya. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki