Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

81 Perusahaan di PPU Disurati, DPMPTSP Ingatkan Pengusaha Wajib Isi LKPM Demi Kejar Target Investasi Rp 4,5 Triliun

Ahmad Maki • Jumat, 19 Desember 2025 | 15:28 WIB

Sophian Ahmad Rasyid.
Sophian Ahmad Rasyid.

PENAJAM —Kepatuhan perusahaan dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dinilai sangat penting untuk mendukung pencapaian target realisasi investasi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Iklim, Promosi, dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, Sophian Ahmad Rasyid.

Sophian mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat puluhan perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pelaporan LKPM. DPMPTSP PPU telah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada 81 perusahaan yang wajib melaporkan LKPM namun belum melaksanakannya.

“Surat peringatan itu kami layangkan agar menjadi perhatian bagi pelaku usaha. Surat tersebut akan gugur dengan sendirinya apabila perusahaan sudah melaporkan LKPM,” ujarnya, Jumat (19/12/2025).

Baca Juga: Bupati PPU Salurkan Rp 142 Juta untuk Korban Bencana Sumatra di Hari Bela Negara ke-77

Ia berharap, dengan adanya peringatan tersebut, tingkat kepatuhan pelaku usaha dapat meningkat hingga lebih dari 50 persen, bahkan mendekati seluruh perusahaan yang wajib melapor. Menurutnya, kepatuhan ini akan berdampak langsung pada peningkatan realisasi investasi tahun 2025.

Sophian menjelaskan, pelaporan LKPM menjadi salah satu indikator utama dalam menilai realisasi investasi, penggunaan tenaga kerja, kemitraan usaha dengan UMKM di sekitar lokasi usaha, hingga pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan. Untuk usaha besar, pelaporan LKPM wajib dilakukan setiap tiga bulan sekali.

“Yang paling penting memang realisasi investasinya, karena dari situ kita bisa mendongkrak target investasi yang ditetapkan pusat, yang kemudian dibagi lagi ke provinsi hingga kabupaten/kota,” jelasnya.

Tahun 2025, Kabupaten PPU mendapat target investasi sebesar Rp4,5 triliun. Target tersebut mengalami kenaikan hampir 100 persen dibanding tahun sebelumnya, seiring surplus realisasi investasi pada 2024 yang turut terdongkrak oleh pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Namun demikian, Sophian mengingatkan bahwa tingginya realisasi investasi akibat pembangunan IKN bersifat sementara. Ketika pembangunan besar tersebut selesai, nilai investasi berpotensi kembali menurun apabila tidak diimbangi dengan kepatuhan pelaporan dan pengendalian investasi yang baik.

Baca Juga: Tol Penghubung Balikpapan, PPU dan IKN Via Pulau Balang Difungsikan Gratis Saat Libur Nataru, Bupati Mudyat Noor Cek Kesiapan

Adapun perusahaan yang paling banyak menerima surat peringatan berasal dari sektor perhubungan dan konstruksi, seperti pelabuhan, transportasi, serta jasa konstruksi pendukung lainnya.

“LKPM ini sifatnya wajib dan akan terus kami monitor. Tanpa kepatuhan pelaporan LKPM, akan sangat sulit merealisasikan investasi sesuai target,” tegas Sophian.

Terkait batas waktu pelaporan setelah diterbitkannya surat peringatan, Sophian menjelaskan bahwa meskipun regulasi menyebutkan tujuh hari, pelaksanaannya tetap menyesuaikan dengan periode pelaporan LKPM yang bersifat triwulanan.

“Surat peringatan kami layangkan pada triwulan keempat sebagai pengingat. Kalau di triwulan berikutnya mereka melapor, maka peringatan itu gugur dan tidak ada sanksi,” pungkasnya. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#DPMPTSP PPU #Penajam Paser Utara (PPU)