Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Bupati PPU Beri Sinyal Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu 2026, Alokasikan Gaji Rp70 Miliar

Ahmad Maki • Sabtu, 20 Desember 2025 | 18:42 WIB

 

PROGRAM NASIONAL: Mudyat Noor didampingi Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin (kanan) dan Dandim 0913/PPU, Letkol Inf Andika Ganessakti meninjau pelaksanaan MBG di SMA Negeri 1 Penajam. 
PROGRAM NASIONAL: Mudyat Noor didampingi Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin (kanan) dan Dandim 0913/PPU, Letkol Inf Andika Ganessakti meninjau pelaksanaan MBG di SMA Negeri 1 Penajam. 

KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, memberikan sinyal kuat bahwa Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan segera diserahkan. Saat ini pemerintah daerah memastikan seluruh kebutuhan anggaran disiapkan melalui APBD.

“Kalau untuk SK PPPK secepatnya kita lakukan, karena di anggaran APBD kita kemarin masuk semua,” ujar Mudyat Noor, saat sesi wawancara usai mengunjungi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan peninjauan program Makan Bergizi Gratis di SMA Negeri 1 Penajam, Kamis (18/12/2025).

Diketahui, proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK paruh waktu di Kabupaten PPU masih berlangsung dengan mengusulkan total 1.705 usulan yang diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

PPU tercatat sebagai salah satu daerah dengan jumlah usulan PPPK paruh waktu terbanyak, yakni lebih dari 1.000 orang. Adapun masa kerja PPPK paruh waktu nantinya akan dihitung mulai 1 Oktober 2025, sesuai dengan tanggal mulai tugas (TMT) yang tercantum dalam SK masing-masing.

Pemerintah pusat sendiri menargetkan seluruh proses penyelesaian NIP PPPK paruh waktu dapat rampung pada tahun 2025. Dengan demikian, penyerahan SK dan pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai jadwal. “Yang penting sudah kita anggarkan, jadi tahun depan sudah aman,” tambah Mudyat.

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, memastikan bahwa pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp70 miliar dalam APBD 2026 untuk gaji PPPK paruh waktu. Anggaran tersebut dimasukkan dalam pos Belanja Barang dan Jasa (BBJ), bukan Belanja Pegawai.

Kebijakan ini mengikuti arahan Surat Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi solusi bagi ribuan tenaga harian lepas (THL) yang diusulkan menjadi PPPK, tanpa menambah beban belanja pegawai dan tidak terikat pada batas maksimal 30 persen APBD.

“Penggajian PPPK Paruh Waktu masuk belanja barang dan jasa. Tetapi, kami kategorikan wajib karena itu terkait dengan hak-hak kepegawaian,” ujar Muhajir. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#penajam paser utara #SK #Mudyat Noor #pppk